//
PENANGANAN TINDAK PIDANA TABRAK LARI DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA DI TINGKAT PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | DEVY ALYA PRATAMA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK DEVY ALYA PRATAMA, PENANGANAN TINDAK PIDANA TABRAK LARI DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA DI TINGKAT PENYIDIKAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pidie) 2019 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 66), pp., tabl., bibl. Adi Hermansyah, S.H., M.Hum. Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah)” namun dalam prakteknya masih saja terdapat pelaku tidak bertanggung jawab atas perbuatannya. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan hambatan apa yang ditemui dalam menangani tindak pidana tabrak lari dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia di tingkat penyidikan dan upaya apa yang dilakukan penegak hukum menangani tindak pidana tabrak lari dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia di tingkat penyidikan di wilayah Kepolisian Resor Pidie. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Untuk mendapatkan bahan kepustakaan dengan cara membaca buku teks, sedangkan lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana tabrak lari dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia di tingkat penyidikan adalah dilakukannya upaya pre-emtif berupa himbauan agar pengemudi dapat berhati-hati dalam berkendara, upaya preventif berupa pemasangan CCTV di ruas-ruas jalan sibuk dan peningkatan skill Forum Peduli Laka Lantas dan upaya represif berupa profesionalitas penyidik Lalu Lintas dalam menangani perkara meningkat. Hambatan yang dialami dalam penanganan oleh penyidik berupa jumlah personil Laka Lantas yang sedikit dan tidak berimbang dengan luas wilayah kerja, profesionalitas yang minim, sarana dan prasarana yang tidak memadai, terbatasnya anggaran dalam proses penyidikan, dan tidak tersedianya saksi. Disarankan agar sarana dan prasana seperti CCTV di ruas-ruas utama/ruas-ruas sibuk dapat dipasang, penguatan skill Forum Peduli Laka Lantas di wilayah hukum Kepolisian Resor Pidie ditingkatkan, profesionalitas penyidik baik dari kuantitas dan kualitas, serta masyarakat diharapkan dapat berkontribusi besar sehingga selalu ada saksi ketika terjadinya tindak pidana tabrak lari dalam kecelakaan lalu lintas. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYIDIKAN KECELAKAAN “TABRAK LARI” BERDASARKAN PASAL 312 UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (DIAN SAFRINA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |