//

PEMENUHAN HAK ASIMILASI BAGI NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKAT KELAS II B MEULABOH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Yusra Sesma Putri - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK YUSRA SESMA PUTRI, 2019 PEMENUHAN HAK ASIMILASI BAGI NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B MEULABOH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,75) pp.,bibl.,tabl. Ainal Hadi, S.H.,M.Hum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dalam (Pasal 14 huruf j) disebutkan bahwa narapidana berhak untuk mendapatkan hak Asimilasi. Tujuan Asimilasi adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan pendidikan dan keterampilan, agar dapat hidup mandiri di tengah-tengah masyarakat setelah bebas menjalani pidana. Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh terdapat narapidana yang memenuhi syarat untuk mengajukan hak Asimilasi. Namun tidak ada narapidana yang mengajukan hak Asimilasinya di Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor narapidana tidak mengajukan hak Asimilasi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, menjelaskan peran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh dalam mengupayakan hak Asimilasi bagi narapidana, serta menjelaskan pembauran narapidana yang telah bebas di lingkungan masyarakat tanpa adanya hak Asimilasi. Pelaksanaan penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data sekunder (data pendukung) diperoleh dengan mengkaji Undang-Undang, peraturan menteri, buku-buku, serta jurnal-jurnal yang berkaitan sedangkan Untuk data primer (data lapangan) menggunakan teknik wawancara dengan responden dan informan, Berdasarkan hasil penelitian, faktor tidak diajukannya hak Asimilasi oleh narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh adalah proses pengajuan hak Asimilasi terlalu sulit, Keluarga Narapidana tidak mengetahui adanya hak Asimilasi, penyedia kegiatan kerja tidak bersedia menerima narapidana, adanya pemberian lebel bekas narapidana oleh masyarakat terhadap narapidana, narapidana melakukan recidive (pengulangan tindak pidana). Dalam mengupayakan hak Asimilasi, Lembaga Pemasyarakatan melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan hak-hak narapidana. Bagi narapidana dalam mengupayakan hak Asimilasi, adalah dengan cara mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Lembaga Pemasyarakatan serta berkelakuan baik. Bagi narapidana yang telah bebas tanpa hak Asimilasi, merasa canggung dan sulit berbaur dalam lingkungan masyarakat. Saran bagi narapidana yang memenuhi syarat untuk mengajukan hak Asimilasi seharusnya narapidana mengajukan hak Asimilasi tersebut, dan bagi Lembaga Pemasyarakatan agar dapat lebih memberikan kepercayaan bagi narapidana yang mengajukan hak Asimilasi dan melakukan sosialisasi terkait pentingnya hak Asimilasi untuk dilaksanakan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMENUHAN HAK ASIMILASI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANDA ACEH (Muslim, 2018)

PEMENUHAN HAK KESEHATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS III LANGSA (Nazaryadi, 2017)

KONSEKUENSI PEMENUHAN HAK-HAK NARAPIDANA NARKOTIKA YANG MEMILIH PIDANA PENGGANTI DENDA (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III SIGLI) (YULSILVIA, 2019)

PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH (IKA PUTRI M, 2020)

PEMENUHAN HAK NARAPIDANA LANJUT USIA BIDANG KESEHATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANDA ACEH (MASITOH, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy