//

PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI TERHADAP TERJADINYA SALAH TANGKAP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Ulfa Satifah - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Ulfa satifah, 2019 PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI TERHADAP TERJADINYA SALAH TANGKAP (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 52) pp.,bibl. Dr. Dahlan, S.H., M.Hum. Pasal 14 peraturan kapolri tentang kode etik profesi polri menyebutkan bahwa adanya batasan dan larangan bagi setiap anggota polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik. melalui peraturan tersebut setiap anggota Polri dapat mengerti dan menjalankan tugas dan fungsi sebagai Polri, dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyidikan, tetapi dalam kenyataanya masih terdapat kesalahan seperti kasus salah tangkap, yang dilakukan akibat dari tidak profesional penyidik polri dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggungjawaban penyidik Polri terhadap terjadinya salah tangkap, menjelaskan tentang tindakan kepolisian terhadap penyidik polri yang menyalahi prosedur penyidikan, dan menjelaskan hambatan dalam penerapan sanksi terhadap penyidik polri yang melanggar kode etik profesi polri. Metode penelitian yang digunakan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan atau yuridis empiris, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa ada empat pertanggungjawaban penyidik polri terhadap terjadinya salah tangkap, pertama pertanggungjawaban secara hukum disiplin, kedua pertanggungjawaban secara perdata, ketiga pertanggungjawaban secara kode etik, keempat pertanggungjawaban secara pidana, kemudian tindakan kepolisian terhadap penyidik yang menyalahi prosedur penyidikan diterapkan sesuai peraturan kapolri tentang kode etik profesi polri dan peraturan kapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana, selanjutnya menjelaskan bahwa hambatan dalam penerapan sanksi terhadap penyidik polri yang melanggar kode etik profesi polri, yaitu: penyelesaian kasus yang dilaporkan dilakukan secara damai, adanya kecenderungan polri melindungi nama baik instansinya, dan rendahnya pengetahuan korban terhadap upaya hukum. Disarakan kepada penyidik polri dalam melaksanakan penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan, sehingga segala tindakan dalam proses penyidikan tidak terdapat kesalahan salah satunya seperti kesalahan salah tangkap.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERTANGGUNG JAWABAN PENYIDIK POLISI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP (Hidayatul Ikram, 2016)

PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN YANG TIDAK MEMENUHI UNSUR TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI POLDA ACEH) (Indra Stary Pradhana, 2017)

PENOLAKAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP ) OLEH TERSANGKA DALAM PROSES PEMERIKSAAN (Riyan Maulana, 2018)

PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN AKIBAT PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Fitria Ramadhani, 2013)

PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG RN(DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH ) (IMANDA, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy