//

PERALIHAN HARTA BERSAMA MELALUI HIBAH TANPA IZIN SALAH SATU PIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang AGUSTINA DEWI PUTRI - Personal Name

Abstrak/Catatan

PERALIHAN HARTA BERSAMA MELALUI HIBAH TANPA IZIN SALAH SATU PIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Agustina Dewi Putri Darmawan Teuku Muttaqin Mansur ABSTRAK Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, mengenai harta bersama, suami dan isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Hal ini juga terdapat dalam Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama. Namun kenyataannya masih ada peralihan harta bersama melalui hibah oleh salah satu pihak tanpa adanya persetujuan pihak lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi peralihan harta bersama oleh salah satu pihak. Bagaimana akibat hukum dari peralihan harta bersama melalui hibah tanpa izin salah satu pihak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sebab terjadinya peralihan harta bersama oleh salah satu pihak dan untuk menjelaskan akibat hukum dari peralihan harta bersama melalui hibah tanpa izin salah satu pihak menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan normatif. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan yang bersumber dari dokumen tertulis yang berkaitan dengan penelitian seperti jurnal hukum, buku teks, artikel dan bahan tertulis lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, peralihan harta bersama oleh salah satu pihak terjadi karena pihak lainnya tidak mengetahui adanya peralihan harta bersama tersebut, ketika peralihan hak dilakukan tanpa disetujui oleh pasangannya. Peralihan hak berupa hibah tersebut diberikan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak lainnya, seharusnya peralihan harta bersama dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Akibat hukum terhadap peralihan harta bersama melalui hibah tanpa izin salah satu pihak adalah batal demi hukum dan terhadap akta hibah yang dikeluarkan oleh PPAT dan surat keterangan hibah menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum. Disarankan agar masyarakat yang terikat dalam ikatan perkawinan dapat lebih memperhatikan akibat hukum dari kedudukan harta bersama dan kewenangan bertindak terhadap harta bersama sehingga peralihan harta bersama tanpa izin salah satu pihak tidak terjadi lagi. Disarankan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang membuat dan menerbitkan akta hibah agar lebih memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga perbuatan hukum peralihan hak atas harta bersama tanpa izin salah satu pihak melalui hibah dapat dihindari. Kata Kunci: Harta bersama, hibah, tanpa izin para pihak

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEDUDUDUKAN HARTA HIBAH DAN WARISAN YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATUPENELITIANDI WILAYAHHUKUM LHOKSEUMAWE). (ERDA FERLY, 2015)

POLIGAMI SECARA NIKAH SIRRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH BESAR) (Cut Raudhatul Jannah, 2017)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. (Nova Ramadhani. S, 2017)

STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR 55/PDT.G/2015/YYK (Intan Diah Pratiwi, 2020)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAHRNSYAR’IYAH BANDA ACEH NOMORRNPERKARA 27/PDT.G/2013/MS-BNARNTENTANG PERMOHONAN PEMBATALANRNHIBAH (AQRA RIZPADILLAH CHEMA, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy