//
SENGAJA TIDAK MELAPORKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SURI NISWATI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Suri Niswati, (2019) SENGAJA TIDAK MELAPORKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 54) pp.,bibl.,tabl. Tarmizi, S.H., M.Hum. Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 112 dan Pasal 114, diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Namun kenyataannya masih ada orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, dalam hal ini anak termasuk yang tidak melapor atas tindak pidana narkotika yang diketahuinya terjadi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor anak sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang diketahuinya terjadi, alasan hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap anak dan upaya beserta langkah yang telah dilakukan penegak hukum dalam menangani anak yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Data dalam penelitian ini didapatkan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, undang-undang, dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan anak dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkotika adalah karena anak berada di lingkungan yang sama dengan pelaku,, anak pernah melakukan tindak pidana narkotika lain sebelumnya, karena takut terhadap pelaku dewasa, dan karena ketidaktahuan anak bahwa ia harus melaporkan tindak pidana narkotika. Alasan hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap anak adalah karena pidana penjara dianggap menjadi pilihan terbaik yang dapat dijatuhkan terhadap anak terpidana. Dan Upaya serta langkah yang dilakukan penegak hukum adalah dengan menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya yaitu dengan tujuan kepastian hukum serta mengadakan sosialisasi bahaya narkotika serta pengaturan hukum. Disarankan kepada masyarakat agar lebih memperhatikan anak di lingkungan agar terhindar dari narkotika. Kepada apparat penegak hukum yaitu pihak kepolisian agar anak dalam proses penyidikan tidak ditahan melainkan dipanggil saat keterangannya tentang perkara pidana yang terjadi dibutuhkan. Kejaksaan dalam melakukan penuntutan terhadap anak menggunakan pilihan pemidanaan lain. Kepada Hakim agar dalam memutuskan pemidanaan terhadap anak memperhatikan kepentingan anak dan menghindari pidana penjara. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DAN PENERAPAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA LANGSA) (Fajarul Iman, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |