//

KEWAJIBAN PEMERINTAH ACEH DALAM PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS DI TEMPAT KERJA DAN SARANA UMUM UNTUK PEMBERIAN AIR SUSU IBU (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Devi Faradila - Personal Name

Abstrak/Catatan

KEWAJIBAN PEMERINTAH ACEH DALAM PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS DI TEMPAT KERJA DAN SARANA UMUM UNTUK PEMBERIAN AIR SUSU IBU (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Oleh : Devi Faradila Eddy Purnama ** Mahdi Syahbandir*** ABSTRAK Pasal 128 dan Pasal 129 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyebutkan setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis dan pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. Kemudian Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Ekslusif pada intinya yang mengatur secara tegas tugas dan tanggung jawab Pemerintah. Tugas dan tanggung jawab pemerintah memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pemberian ASI Ekslusif. Namun demikian, tugas dan tanggung jawab pemerintah khususnya di Provinsi Aceh belum terlaksana sebagaimana mestinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan kewajiban penyediaan fasilitas khusus terhadap pemberian ASI Eksklusif, upaya yang dilakukan pemerintah aceh dalam penyediaan fasilitas pemberian ASI Eksklusif menurut PP No. 33 Tahun 2012 dan implikasi hukum dari tidak dilaksanakannya kewajiban penyediaan fasilitas pemberian ASI Eksklusif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan guna memperoleh data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, teori-teori yang berkaitan pelaksaanaan kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas khusus untuk pemberian ASI Eksklusif. Sedangkan untuk memperoleh data primer dilakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai para responden dan informan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban penyediaan fasilitas khusus terhadap pemberian ASI Eksklusif di Kota Banda Aceh telah diupayakan merespon ketentuan ketentuan PP Nomor 33 Tahun 2012 melalui ketentuan Pergub Nomor 49 Tahun 2016 sebagai bentuk pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 dan beberapa qanun lainnya yang terkait perempuan dan anak, akan tetapi respon tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan lain diatasnya seperti bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang cuti bagi PNS dan bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, walaupun ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 11 Thun 2006 mengatur Aceh berwenang menentukan kebijakannya selama tidak masuk pada ranah kewenangan pemerintah pusat mengingat Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan satu kesatuan pegawai secara nasional sehingga berakibat belum maksimalnya pelaksanaan kewajiban Pemerintah Aceh dalam penyediaan fasilitas khusus terhadap pemberian ASI Eksklusif. Upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh dalam penyediaan fasilitas khusus terhadap pemberian ASI Eksklusif menurut PP Nomor 33 Tahun 2012 belum berjalan dengan baik dan pihak pemerintah belum melakukan upaya berupa komunikasi dengan SKPD diwilayahnya guna pengambilan kebijakan penyediaan fasilitas pemberian ASI Eksklusif diwilayah kerjanya serta pengawasan kepada perusahaan swasta dalam penyediaan ruang laktasi bagi ibu menyusui. Disamping itu juga belum mengupayakan pembiayaan dari dana APBN dan APBA yang digunakan untuk mendukung program penyediaan ruang laktasi serta sarana pendukungnya. Implikasi hukum dari tidak dilaksanakannya kewajiban penyediaan fasilitas pemberian ASI Ekslusif tidak dapat dilaksanakan mengingat belum adanya ketentuan pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam penerapan sanksi hukum bagi lembaga atau instansi maupun badan usaha swasta yang terkena ruang lingkup PP Nomor 33 Tahun 2012 walaupun terhadap hal tersebut telah ada ketentuan sanksinya yaitu dapat dikenakan sanksi pidana akibat menghalangi ibu dalam memberikan ASI Eksklusif. Selain itu juga membawa implikasi terhadap pelaksanaan program pemberian ASI Ekslusif terhadap instansi maupun badan usaha yang mempekerjakan wanita dalam penyelenggaraan perusahaannya.Pemerintah Aceh kesulitan menerapkan sanksi hukum bagi lembaga dan instansi maupun badan usaha yang tidak mematuhi ketentuan tentang kewajiban penyediaan fasilitas pemberian ASI Eksklusif. Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar mengupayakan adanya suatu bentuk ketentuan pelaksanaan hukum yang sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan diatasnya baik berupa Qanun maupun peraturan Gubernur sebagai payung hukum yang lebih spesifik tentang kewajiban penyediaan fasilitas pemberian ASI Eksklusif oleh lembaga, instansi dan Badan Usaha yang terkena ruang lingkup ketentuan PP Nomor 33 Tahun 2012 serta Pemerintah juga berkewajiban mengupayakan penyediaan fasilitas bagi ibu menyusui berupa ruang laktasi untuk dapat lebih mendukung pemberian ASI Ekslusif kepada bayinya dan juga mensosialisasikan tentang pentingnya ASI ekslusif kepada bayi. Disarankan kepada pengambil kebijakan khususnya ditingkat Kabupaten/Kota agar dapat menerapkan ketentuan sanksi tegas kepada SKPA, Instansi Pemerintah, Swasta, pengelola ruang Publik maupun perusahaan yang mempekerjakan perempuan yang belum melaksanakan ketentuan penyediaan fasilitas pemberian ASI Eksklusif agar pelaksanaan ketentuan penyediaan fasilitas pemberian ASI Ekslusif menurut PP Nomor 33 Tahun 2012 ini dapat sesegera mungkin terealisasikan. Kata Kunci : Fasilitas, Pemberian dan ASI Eksklusif

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEWAJIBAN PEMERINTAH ACEH DALAM PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS DI TEMPAT KERJA DAN SARANA UMUM UNTUK PEMBERIAN AIR SUSU IBU (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Devi Faradila, 2019)

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN ORANG TERHADAP PEMENUHAN HAK PENUMPANG PENYANDANG DISABILITAS (SUATU PENELITIAN DI PERUSAHAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI DI KOTA BANDA ACEH) (NADIRA ALIFA, 2019)

HAK KONSUMEN UNTUK MENDAPATKAN KENYAMANAN SARANA DAN PRASARANA DALAM BERIBADAH DI RUMAH MAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Nurul Asri, 2020)

PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA BANDA ACEH (NILDA MUTIA, 2016)

HUBUNGAN PEMBERIAN SUSU FORMULA DENGAN KEJADIAN DIARE PADA ANAK USIA 0-24 BULAN DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS KECAMATAN KUTA ALAM BANDA ACEH (VERA RIZKI, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy