//
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ZINA SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN PEUDADA KABUPATEN BIREUEN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Zaituni - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ZINA SECARA ADAT (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen) Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (v, 55) pp,,bibl,,tbl Nurhafifah, S.H., M.Hum. Pasal Tindak Pidana Zina, yaitu diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina, di ancam dengan ‘uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan di atur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dijelaskan bahwa yang terancam pidana jika yang melakukan zina adalah salah seorang dari wanita atau pria atau juga kedua-duanya dalam status sudah kawin. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan mengapa tindak pidana zina diselesaikan secara adat, menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana zina secara adat dan akibat hukum dari penyelesaian tindak pidana zina secara adat. Data diperoleh memulai penelitian ke perpustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian keperpustakaan untukk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan judul skripsi yang diambil, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat Gampong BLKB dan BGG di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen lebih memilih melakukan penyelesaian Tindak Pidana Zina secara adat karena mempertimbangkan rasa sosial kepada masyarakat, jika masyarakat meminta melakukan penyelesaian tersebut secara adat maka Polsek dan Geuchik memilih untuk mendengarkan apa yang diminta pelaku dan keluarga pelaku, bahkan aparatur desa tidak mengetahui sudah adanya peraturan yang mengatur bahwa tindak pidana zina ini tidak bisa diselesaikan secara adat dan penyelesaian tindak pidana zina secara adat tidak adanya kepastian hukum untuk pelaku karena penjatuhan sanksi yang jatuhkan tidak adil kepada salah satu pelaku tersebut. Diharapkan kepada aparat penegak hukum sebaiknya dapat menyelesaikan tindak pidana zina ini sesuai aturan yang sudah diatur didalam Qanun, karena jika diselesaikan secara adat antara pelaku tidak memiliki kepastian hukum, seharusnya Dinas Syariat Islam bisa bekerja sama dengan pihak Kecamatan Peudada untuk mensosialisasikan tentang Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang kehidupan masyarakat adat dan adat istiadat. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NOVRIANSYAH, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |