//
TATA CARA PERHITUNGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PEMUNGUTAN PPN PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MAYA SUSAN TIARA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Laporan Kerja Praktek ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan yang dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 26 November 2018 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh. Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tata Cara Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh. Dalam memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktek ini penulis mengumpulkan informasi-informasi dengan cara observasi maupun mewawancarai langsung pihak yang bersangkutan untuk mendapatkan data-data dan informasi yang dibutuhkan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh menghitung pajak dengan tarif 10% dikali dengan DPP, seperti yang tertera dalam UU No. 42 Tahun 2009. PPN dipungut oleh bendahara Dinas tersebut untuk kemudian disetor dan dilapor melalui aplikasi pajak online. Berdasarkan pengamatan kerja Praktek Lapangan tersebut dapat disimpulkan bahwa Tata Cara Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH (AULIA RAHMI, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |