//
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | LILI FITRIANI - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL OFFENSES - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2014 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK LILI FITRIANI : TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU 2014 (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ( V,50) pp., tabl., bibl., ( Mukhlis, SH, M. Hum) Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menjalankan serupa mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang asli dan tidak dipalsukan, yakni mata uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang ditiru atau yang dipalsukan sendiri, atau yang pada waktu diterima diketahui palsu atau dipalsukan, dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun ”. Meskipun Undang-undang telah melarang dan mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan uang palsu, namun kejahatan tersebut di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh masih saja terjadi dan hakim menjatuhkan hukuman relatif ringan dari ancamannya. Tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan uang palsu, alasan hakim menjatuhkan pidana yang relatif ringan terhadap pelaku dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan uang palsu. Untuk mendapatkan data dalam penulisan skripsi, dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data skunder yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan. Dari hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan uang palsu yaitu faktor lingkungan, faktor ekonomi, dan tidak taunya aturan hukum. Alasan hakim menjatuhkan pidana relatif ringan terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan uang palsu, karena pelaku anak dibawah umur, pelaku kepala rumah tangga, pelaku merasa menyesal terhadap perbuatannya, pelaku bersifat koorperatif dalam menjalankan persidangan.Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan uang yaitu usaha Preventif adalah usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yaitu pengaturan larangan-larangan dan sosialisasi dan usaha represif yaitu usaha untuk melakukan penindakan dan penanganan terhadap pelanggaran menurut peraturan yang berlaku. Disarankan agar pelaku tindak pidana mengedarkan uang palsu dijatuhkan hukuman yang lebih berat, dan pemerintah mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang mengedarkan uang palsu karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara khususnya Bank Indonesia, dan polisi tidak hanya mencari pelaku yang mengedarkan uang palsu namun polisi harus pro aktif dalam mencari orang yang membuat uang palsu. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA MENGEDARKAN MATA UANG RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Sally Octami Jasa, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |