//
MEKANISME PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN TAHUN 2017 PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | M AMMAR FAHLEPI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh yang beralamat di Jl. T. Panglima Nyak Makam No. 8, Doi, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Badan ini mempunyai peranan sangat penting yaitu mengelola sumber daya manusia khususnya provinsi Aceh. Penulis OJT di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh tersebut selama 2 bulan mulai tanggal 19 februari 2018 s/d 19 april 2018. Salah satu pajak yang dikenakan pada Badan Sumber Daya Manusia aceh ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN yang dikenakan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh yaitu Tarif Tunggal 10%. Subjek pajak yang di kenakan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah pengadaan atas barang maupun jasa yang yang di perlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam melakukan pekerjaan. Pemungutan dilakukan dengan menggunakan SPM yang di potong oleh Bendaharawan Pemerintah. Penyetorannya dilakukan oleh bendaharawan Pemerintah. Penyetorannya dilakukan oleh Bendaharawan ke Bank BRI dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang di buat dalam lima rangkap. Pelaporan PPN yang di lakukan bendaharawan menggunakan SPM dan SSP tanpa melampirkan SPT Masa PPN. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan MEKANISME PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN TAHUN 2017 PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ACEH (M AMMAR FAHLEPI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |