//
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN ALAT TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA YANG TIDAK DITERA DAN TERA ULANG OLEH PELAKU USAHA JASA PENATU (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Miswari - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Miswari 2019 PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN ALAT TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA YANG TIDAK DITERA DAN TERA ULANG OLEH PELAKU USAHA JASA PENATU (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (viii, 50) pp., bibl., app.,tabl. Rismawati, S.H., M.Hum. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang, huruf (a) wajib ditera dan ditera ulang. Dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran sebenarnya" Ketentuan di atas merupakan aturan yang mewajibkan setiap pelaku usaha yang menggunakan alat timbang melakukan tera dan tera ulang. Namun, dalam kenyataannya tidak ada pelaku usaha jasa penatu yang melakukan tera dan tera ulang pada alat timbangnya. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa penatu terkait penggunaan alat timbang, menjelaskan Faktor-faktor yang membuat pelaku usaha jasa penatu tidak melakukan tera dan tera ulang terhadap alat timbangnya dan menjelaskan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen penatu terkait penggunaan alat timbang. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa penatu sampai saat ini belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlindungan yang seharusnya diberikan oleh pelaku usaha dan Metrologi Legal Kota Banda Aceh belum terlaksana. Faktor-faktor yang membuat pelaku usaha jasa penatu tidak melakukan tera dan tera ulang terhadap alat timbangnya adalah kurangnya pengetahuan tentang hukum para pelaku usaha dan konsumen, serta lemahnya penerapan sanksi. Upaya pembinaan dan pengawasan yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Metrologi Legal Kota Banda Aceh dan Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh belum berjalan maksimal. Hal itu dapat dilihat dari masih minimnya pengetahuan yang dimiliki pelaku usaha terkait penggunaan alat timbang sehingga hak-hak konsumen terabaikan. Disarankan kepada Metrologi Legal Kota Banda Aceh agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara aktif terkait penanganan dan pengawasan serta memberikan sanksi kepada setiap pelaku usaha yang tidak melakukan tera dan tera ulang terhadap alat timbang yang digunakan untuk menjalankan usaha. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA PARFUM ISI ULANG DI KOTA BANDA ACEH (Fahrul Rozi, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |