//

PENERAPAN KETENTUAN JARIMAH MAISIR DI WILAYAH HUKUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DANWILAYATULHISBAH GAYO LUES

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Sabri Molisi - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Sabri Molisi 2018 Ida Keumala Jempa, S.H., M.H. Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Jinayat menentukan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan, dan Pasal 19 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan, namun di wilayah hukum Blangkejeren Gayo Lues penyelesaian terhadap kasus Jarimah Maisir diselesaikan secara adat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan penerapan ketentuan jarimah Maisir di wilayah hukum Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Gayo Lues. hambatan-hambatan dalam penerapan ketentuan Jarimah Maisir dan usaha mengatasi hambatan terhadap penerapan ketentuan Jarimah Maisir dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan perpustakaan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan deskriptif. penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis: buku, doktrin, jurnal hukum, dan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer: melalui wawancara dengan responden maupun informan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa penerapan Jarimah Maisir di Gayo Lues lebih merujuk kepada amanat Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Pasal 13 ayat (1) poin c, hambatan yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Blangkejeren dikarenakan penyedia maisir adanya intervensi dari oknum penyidik, wilayah yang luas dengan jumlah personil yang terbatas menghambat penertiban maisir,usaha yang dilakukan dalam hal penertiban dengan kegiatan sosialisasi tentang penerapan Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Jinayat. Disarankan agar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Gayo Lues melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat kepada masyarakat secara berkala dan terus menerus khusus nya tentang Jarimah Maisir, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Gayo Lues dan Kapolres Gayo Lues melakukan pendekatan kepada masyarakat secara persuasif khusus tentang Maisir, untuk pendalaman pemahaman mengenai ketentuan jarimah Maisir.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKKAN QANUN GAYO LUES NOMOR 09 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN HEWAN TERNAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (AHMAD YANI PORANG, 2015)

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELANGGARAN QANUN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK DI KABUPATEN PIDIE (MUHAMMAD YANI, 2016)

PENERAPAN KETENTUAN JARIMAH KHAMAR DI WILAYAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH ACEH TENGGARA (RIDUWAN, 2017)

RASIONALISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH SESUAI DENGAN PERAN DAN FUNGSINYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (RIZKI YULIANDA, 2017)

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 9 QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK (FERDINAN PUTRA, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy