//
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN TELEPON GENGGAM REKONDISI YANG DIPERJUALBELIKAN OLEH PELAKU USAHA DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FIRDAUS AKMAL - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Firdaus Akma 2019 Rismawati, S.H, M.Hum. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindugan Konsumen, menjelaskan kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Namun dalam prakteknya jual beli telepon genggam di Kota Banda Aceh, banyak pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban yang telah di diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu dengan tidak memberikan informasi secara jujur tentang telepon genggam yang dijual adalah dalam keadaan rekondisi atau keadaan dimana sebuah telepon genggam telah dipergunakan sebelumnya lalu dijual kembali dengan keadaan baru. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya peredaran jual beli telepon genggam rekondisi di Kota Banda Aceh, tanggung jawab pihak distributor dalam memperjual belikan telepon genggam rekondisi di Kota Banda Aceh, dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli telepon genggam rekondisi di Kota Banda Aceh. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling, sedangkan metode pengumpulan data mengunakan data lapangan dan kepustakaan yang dianalisis dengan mengunakan analisis pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, faktor terjadinya peredaran telepon genggam rekondisi di Kota Banda Aceh terjadi karena, keuntugan yang didapatkan oleh pelaku usaha sangat tinggi, faktor permintaan telepon genggam yang berharga murah yang tinggi, faktor kurangnya pengetahuan konsumen tentang telepon genggam dan kepedulian konsumen dalam melindugi haknya. Pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap penjualan telepon genggam rekondisi dilakukan dengan menganti telepon genggam rekondisi dengan telepon rekondisi lainnya, mengembalikan uang konsumen, dan memberikan perbaikan untuk telepon genggam yang rusak. Pengawasan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan terhadap penjulan telepon genggam rekondisi di Kota Banda Aceh belum pernah dilakukan sama sekali. Disarankan kepada konsumen untuk membeli promo telepon genggam terbaru dan memilih garansi resmi dari pada garansi distributor agar terhindar dari telepon genggam dalam keadaan rekondisi. Disarankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan pengawasan terkait dengan penjualan telepon genggam rekondisi di Kota Bada Aceh, sebelum timbulnya konsumen yang dirugikan | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PRODUK KOPI ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA LHOKSEUMAWE) (GIA NASYILA, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |