//
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT (L/C) DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL (SUATU PENELITIAN DI PT. ISTANA KARANG LAUT JAKARTA SELATAN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Arifah Ayudia Syafira - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Arifah Ayudia Syafira, 2019 Eka Kurniasari, S.H., M.H., LL.M. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa, cara pembayaran pada ekspor dan impor dapat dilakukan dengan tunai atau dengan kredit. Cara pembayaran tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/11/PBI/2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor yaitu dengan menggunakan Letter of Credit atau dengan non-Letter of Credit. Cara pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) merupakan cara pembayaran yang sangat berperan pada perdagangan internasional karena dapat memberikan rasa aman, baik bagi eksportir maupun importir. Namun pada kenyataannya cara pembayaran dengan L/C menimbulkan banyak hambatan dalam pelaksanaannya sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi eksportir. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pembayaran dengan menggunakan L/C, menjelaskan hambatan yang dihadapi eksportir dalam cara pembayaran dengan menggunakan L/C dan menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam cara pembayaran dengan menggunakan L/C di PT. Istana Karang Laut Jakarta Selatan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca Peraturan Perundang-Undangan, buku teks, jurnal dan bahan bacaan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembayaran dengan menggunakan L/C yang dilakukan oleh PT. Istana Karang Laut sudah berjalan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam sales contract, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan yaitu kelalaian dari pihak eksportir dalam penulisan dan melengkapi dokumen persyarat L/C yang mengakibatkan penundaan dalam pencairan L/C. Upaya yang dilakukan oleh pihak eksportir adalah dengan melakukan revisi dokumen di bank penerima dokumen. Disarankan kepada eksportir untuk lebih teliti dalam melakukan penulisan dan melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk mencairkan L/C dan kepada Pemerintah untuk membentuk suatu Peraturan Perundang-Undangan yang khusus mengatur tentang L/C. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan RESIKO YANG DIHADAPI BANK DALAM TRANSAKSI PEMBAYARAN DENGAN LETTER OF CREDIR (L/C)( TINJAUAN NORMATIF TENTANG PENGATURAN PELAKSANAAN LETTER OF CREDIT (L/C) DI INDONESIA ) (AGUS SETIAWAN, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |