//

TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI BANK BADAN USAHA MILIK NEGARA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RIZKI ANANDA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Rizki Ananda, (2019) TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI BANK BADAN USAHA MILIK NEGARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 57) pp.,bibl.,tabl. M. Iqbal, S.H., M.H. Pada Pasal 2 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 perubahan atas Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa suatu badan usaha dapat dipidana apabila melakukan praktik korupsi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dalam Pasal 3 ancaman hukumannya minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pegawai yang berperan sebagai penata kebijakan perekonomian dalam menghasilkan keuntungan untuk negara bahkan menjadi subjek penting dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan perkembangan ekonomi masyarakat. Sehingga suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum BUMN akan menimbulkan kerugian terhadap perkembangan suatu negara. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai bank badan usaha milik negara, penerapan sanksi pidana dan upaya penanggulangan yang sudah diterapkan. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, undang-undang, dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui kurangnya pengawasan internal dan eksternal menjadi faktor dilakukannya praktik korupsi. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai bank yaitu sanksi pidana penjara, sanksi pidana denda dan sanksi pidana administratif seperti pemecatan. Upaya pencegahan yang sudah diterapkan yaitu dengan know your customer principles, GNC, Fit dan Proper Tes, dan upaya dari KPK. Diharapkan kepada seluruh lembaga perbankkan BUMN meningkatkan tunjangan kepada seluruh pegawai bank, pembangunan kerohaniawan ,pembinaan mental dan kepada hakim agar menjatuhkan hukuman yang berat baik sanksi pidana penjara, denda, maupun administrative juga disarankan kepada kepolisian Polresta Banda Aceh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan Tipikor agar melakukan upaya pencegahan yang maksimal.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)

PENOLAKAN TUNTUTAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (DIANDRA AYASHA SOESM, 2017)

PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM KASUSRNTINDAK PIDANA KORUPSI (Muliani, 2014)

PENERAPAN PIDANA DENDA PENGGANTI KURUNGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (Rini Mihartika, 2017)

PELAKSANAAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (MASYKUR AULIA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy