//
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN YANG DISELESAIKAN DI LUAR PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | CUT LAYLA MAULIDINA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Cut Layla Maulidina, TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN 2019 YANG DISELESAIKAN DI LUAR PERADILAN PIDANA (Suatu Penelitian di Kota Sabang) Fakultas Hukum Universitas Unsyiah Kuala (iv,54),pp.,tabl.,bibl., (M. Iqbal, S.H., M.H) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat menyebutkan bahwa kasus penganiayaan ringan dapat diselesaikan dengan cara penyelesaian adat. Dalam pelaksanaannya terdapat 7 (tujuh) kasus tindak pidana penganiayaan ringan yang diselesaikan melalui di luar peradilan pidana di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penyelesaian Sengketa Adat di Gampong, yang harus dihadiri oleh perangkat gampong. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan yang diselesaikan di luar peradilan pidana di Kota Sabang, bentuk sanksi tindak pidana penganiayaan ringan, dan efektivitas keputusan di luar peradilan pidana terhadap kasus tindak pidana penganiayaan ringan di Kota Sabang. Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian lapangan yang dimaksudkan untuk memperoleh data primer yaitu dengan cara mewawancarai responden dan informan. Kemudian melalui penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder yaitu dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan yang diselesaikan di luar peradilan pidana di Kota Sabang hanya diselesaikan di kantor Geuchik dengan cara membuat surat perjanjian perdamaian yang ditanda tangani oleh pelaku dan korban serta pihak keluarga di depan geuchik. Bentuk sanksi berupa wajib meminta maaf kepada korban, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama di kemudian hari, membayar biaya pengobatan kepada pihak korban, bersedia menanggung biaya peusijuek pihak korban. Efektivitas keputusan di luar peradilan pidana terhadap kasus tindak pidana penganiayaan ringan sangat efektif, karena setelah membuat surat perjanjian perdamaian di kantor geuchik tidak ada lagi pengulangan kasus yang sama oleh para pelaku. Diharapkan penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan tersebut tidak hanya diselesaikan di kantor geuchik saja, melainkan juga harus dihadiri oleh para saksi dalam waktu dan tempat yang bersamaan. Bentuk sanksi yang diberikan tidak memberatkan pelaku dilihat dari akibat yang dilakukan. Kepada geuchik sekiranya agar dapat memberikan berita acara persidangan kepada pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Sabang. i | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (Muhammad Hidayat, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |