//

PENGELOLAAN BARANG BUKTI PERKARA JINAYAT BERDASARKAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM RUPBASAN KLAS I BANDA ACEH DAN BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NADIA MAULIDA ZUHRA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NADIA MAULIDA ZUHRA, PENGELOLAAN BARANG BUKTI 2019 PERKARA JINAYAT BERDASARKAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM RUPBASAN KLAS I BANDA ACEH DAN BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH) Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (vii,64) pp,,bibl,tabl. Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H. Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat mengatur bahwa benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) atau Baitul Mal Kabupaten/Kota dengan tata cara pengelolaannya masing-masing. Namun pada kenyataannya, perihal penempatan barang bukti berupa benda sitaan maupun barang rampasan negara belum dilaksanakan seperti sebagaimana mestinya. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan pengelolaan barang bukti perkara jinayat dalam Qanun Hukum Acara Jinayat, hambatan terhadap pelaksanaan pengelolaan barang bukti perkara jinayat dan upaya yang dapat dilakukan guna mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti perkara jinayat. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dengan mempelajari buku, peraturan perundang-undangan dan tulisan yang berhubungan dengan skripsi ini. Selanjutnya penelitian lapangan yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengelolaan barang bukti perkara jinayat belum dilaksanakan dengan baik, karena terdapat benda sitaan yang ditempatkan tidak pada tempat yang seharusnya. Hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti adalah kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum terhadap pengaturan terkait tempat penyimpanan barang bukti perkara jinayat, serta kekosongan hukum yang mengakibatkan pengelolaan barang bukti menjadi statis. Upaya dalam mengatasi hambatan tersebut adalah pembentukan regulasi yang jelas sebagai dasar hukum terkait pengelolaan barang bukti perkara jinayat pada masing-masing tempat penyimpanan, serta sosialisasi yang dilaksanakan secara keseluruhan kepada seluruh aparat penegak hukum yang telibat dalam Qanun Hukum Acara Jinayat. Diharapkan kepada pemerintah untuk segera membentuk aturan tentang pengelolaan barang bukti perkara jinayat agar pelaksanaan pengelolaan barang bukti perkara jinayat dapat berlangsung dengan baik. Dan aparat penegak hukum serta lembaga terkait diharapkan terus mengikuti perkembangan aturan hukum yang berlaku sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (ERHA ARI IRWANDA, 2019)

BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Gibran Zulian Qausar, 2019)

PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KLAS 1 BANDA ACEH (Muhammad Chalik, 2015)

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017)

STRATEGI KOMUNIKASI DINAS SYARIAT ISLAM KOTA BANDA ACEH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN QANUN HUKUM JINAYAT (REDHA PURNAMA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy