//

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Cut Layli Maulidini - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Cut Layli Maulidini, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap 2019 Anak (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Sabang) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,61),pp.,tabl.,bibl.,app., Nursiti, S.H., M.Hum. Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Pelindungan Anak menjelaskan bahwa “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain serta melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, bagi yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.” Meskipun dikenakan hukuman yang relatif berat, ternyata masih ditemukan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sabang yang penjatuhan hukumannya relatif ringan. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang relatif ringan kepada pelaku, serta upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Pengadilan Negeri Sabang. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan serta tulisan ilmiah, dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan yang berkompeten untuk memberikan keterangan penulisan skripsi. Hasil penelitian tentang faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sabang yaitu faktor pelaku kehilangan kontrol diri, perkembangan teknologi, pergaulan bebas, adanya kesempatan yang dimanfaatkan pelaku, kurang beragama, serta kurangnya pendidikan orang tua pelaku. Pertimbangan hakim memberikan hukuman relatif ringan yaitu dari modus operandi pelaku dengan tidak menggunakan kekerasan, adanya surat permohonan perdamaian dari korban dan pelaku bertindak sopan di depan pengadilan. Upaya preventif, yaitu menanamkan nilai, pemahaman dan pendidikan yang baik kepada anak. Upaya represif berupa penegakan hukum yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Disarankan kepada pihak orang tua, pemerintah, dan masyarakat untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan kepada hakim Pengadilan Negeri Sabang untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Pemenuhan hak korban berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis serta pemberian restitusi.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ARINA MAWARDI, 2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (Solvia Indah, 2019)

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Muhammad Arga Ginting, 2016)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Alfinnura Simehate, 2018)

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK LAKI-LAKI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE) (RISKIAN SAPUTRA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy