//

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASAS NON SELF INCRIMINATION DAN KAITANNYA DENGAN ALASAN / KEADAAN YANG MEMBERATKAN TERDAKWA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang DEWI AKMARINA - Personal Name
SubjectLAWSUITS
JURISDITION - GOVERMENT
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

Salah satu hak Terdakwa yang diatur dalam KUHAP ialah hak untuk memberikan keterangannya secara bebas dan hak Terdakwa untuk tidak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan di muka persidangan. Dalam teori hukum pidana, ketentuan asas ini disebut dengan non self incrimination dan right to remain silent, yaitu seorang Terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan ataupun merugikan dirinya di muka persidangan. Pada praktiknya, sikap diam dan tidak mengakunya terdakwa dijadikan sebagai alasan/keadaan yang memberatkan untuk menghukum terdakwa. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan pembuktian alat bukti keterangan Terdakwa dalam perkara pidana dan kaitannya dengan asas non self incrimination dan menjelaskan hal-hal yang menjadi alasan yang memberatkan dan meringankan dalam putusan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP serta kaitannya dengan asas non self incrimination. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Selain itu juga dilakukan wawancara dengan pihak-pihak yang menguasai dan memahami permasalahan yang diteliti. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti keterangan terdakwa dalam perkara pidana memiliki kekuatan pembuktian yang bersifat bebas, hanya merupakan alat bukti bagi dirinya sendiri, harus memenuhi batas minimum pembuktian dan harus memenuhi asas keyakinan hakim. Kaitannya dengan asas non self incrimination adalah sungguhpun dalam proses pembuktian terdakwa membantah apa yang dituduhkan padanya, hakim tidak dibenarkan mempersalahkan terdakwa karena terdakwa diberikan hak untuk tidak memberatkan dirinya sendiri. Pertimbangan hakim dalam Pasal 197 ayat (1) huruf KUHAP terdiri dari pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Kaitannya dengan asas non self incrimination adalah Majelis Hakim sudah seharusnya menjaga, memenuhi dan menghormati seluruh hak terdakwa, termasuk hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas dalam bentuk pengakuan ataupun penyangkalan terhadap dakwaan kepadanya. Disarankan kepada majelis hakim yang menangani perkara pidana untuk tidak menjadikan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya sebagai bagian dari pertimbangan yang memberatkan baginya dalam putusan.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 2/PID.C/2016/PN-JTH TENTANG PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN, DAN PEKARANGAN (Cut Mira Novita, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3228 K/PDT/2016 DALAM KAITANNYA DENGAN PENOLAKAN GUGATAN PENGGUGAT (EVA MUNIRA, 2018)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 102 K/PID/2018 TENTANG TINDAK PIDANA “MENGGERAKKAN ORANG LAIN MELAKUKAN PENGRUSAKAN” (NINDAH OKTAVYUNI, 2019)

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 17/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA DAN PUTUSAN NOMOR: 38/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (HIDAYATULLAH, 2016)

PENAHANAN RUMAH DAN PENAHANAN KOTA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TAHUN 2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (BAGUS AGUNG SANTOTO, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy