//
PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA PADA KANTOR KEJAKSAAN TINGGI ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | AYU TRI UTARI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir mahasiswa Diploma DIII Akuntansi Universitas Syiah Kuala, laporan kerja praktik ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Laporan kerja praktik ini dilakukan pada instansi pemerintah Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Hasil penelitian laporan kerja praktik menunjukkan bahwa, Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh merupakan instansi pemerintah, maka proses penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga berpedoman pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. RKA-KL yang telah disepakati oleh DPR di tetapkan dalam perpres tetang Rincian APBN yang menjadi dasar Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menyusun Konsep DIPA. Konsep DIPA ditelaah dan disahkan oleh Kankawil Dirjen Pembendaharaan Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA (RKA-KL) PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI) BANDA ACEH (Iqbal, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |