//

PENERAPAN PASAL 279 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TENTANG PERKAWINAN YANG TERHALANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Cantika Widiantari - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK CANTIKA WIDIANTARI, 2019 PENERAPAN PASAL 279 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TENTANG PERKAWINAN YANG TERHALANG (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 52) pp.,bibl.,tabl. (Mukhlis, S.H.,M.Hum.) Pasal 279 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 1.Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2.Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. Namun kenyataannya di lokasi penelitian, terlihat bahwa beberapa orang yang melakukan poligami belum memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh Undang-undang. Poligami di daerah ini umumnya dilakukan tanpa izin isteri-isteri mereka, sehingga mengakibatkan percecokan, pertengkaran dan juga menghilangkan keutuhan dan keharmonisan dalam rumah tangga. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana poligami, hambatan dalam penerapan Pasal 279 KUHP dan upaya untuk menanggulangi tindak pidana poligami. Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu dengan mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa faktor terjadinya tindak pidana poligami adalah: ketidakharmonisan dalam rumah tangga, jarak tempat tinggal, ekonomi, sosiologis, dan ketidakpahaman hukum. Hambatan Dalam Penerapan Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah pelaku melarikan diri dan tidak cukupnya alat bukti sehingga mengakibatkan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara). Upaya hukum yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana poligami adalah upaya preventif dan upaya represif. Saran Kepada aparat penegak hukum diharapkan dapat lebih sering memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat dan saran kepada Kantor Urusan Agama (KUA) diharapkan dapat lebih teliti dalam memeriksa data-data pribadi calon mempelai dan harus lebih rinci dalam memberikan pembekalan pra nikah kepada calon mempelai.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Mutia Rahmina, 2018)

ANALISIS PERBANDINGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DENGAN HUKUM ISLAM TERKAIT SANKSI/DASAR DAN PENGHAPUSAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Rita Maryati, 2014)

PERBEDAAN TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL DALAM PERUMUSAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Verdy Suhendar, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy