//

TANGGUNG JAWAB PERDATA NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG MENYEBABKAN SENGKETA TANAH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ASSHIFA UMMAMI K - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Asshifa Ummami Kamaruzzaman, 2019 Tanggung Jawab Perdata Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Menyebabkan Sengketa Tanah (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii,57) pp., bibl., app. Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa “Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris”, namun dalam pelaksanaannya, tanggung jawab yang diberikan oleh Notaris tidak sepenuhnya menguntungkan pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab timbulnya sengketa tanah akibat dikeluarkannya akta otentik, akibat hukum yang timbul terhadap akta otentik tersebut yang tidak berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, dan bentuk pertanggungjawaban hukum Notaris secara perdata terhadap akta yang menimbulkan sengketa tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang dilakukan dengan cara menganalisis permasalahan dan pendekatan kasus yang terjadi dilapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan serta mengacu kepada data kepustakaan yang dilakukan dengan cara membaca buku- buku teks, literatur, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab timbulnya sengketa tanah akibat dikeluarkannya akta otentik tersebut meliputi tanah yang dikeluarkan akta otentik adalah milik orang lain, tidak adanya suatu pembacaan akta dihadapan penghadap dan saksi oleh Notaris, akta tidak ditandatangani langsung dihadapan Notaris, dan penandatanganan tidak dihadiri oleh saksi. Akibat hukum yang timbul terhadap akta otentik yang tidak berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris adalah timbulnya sengketa antar para pihak yang melibatkan Notaris, akta otentik dapat terdegradasi menjadi akta dibawah tangan, dan dapat dibatalkan oleh hakim. Bentuk pertanggungjawaban hukum Notaris secara perdata terhadap akta otentik yang menimbulkan sengketa tanah adalah menghapuskan minute akta tersebut dari daftar arsip Notaris, kekuatan pembuktian hanya sebagai akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum, dan juga pemberian penggantian biaya, ganti rugi dan bunga pada pihak yang merasa dirugikan. Disarankan agar tanggung jawab Notaris yang melanggar ketentuan kewajiban di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris diperluas dan dipertegas dengan menentukan sanksi terhadap Notaris yang melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf l revisi Undang-Undang Jabatan Notaris untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum dalam akta otentik yang dibuatnya dikemudian hari.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Fahmi Rangkuti , 2016)

PERUBAHAN MINUTA AKTA SECARA SEPIHAK OLEH NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN SALAH SATU PENGHADAP (SRI RAHMAYANI, 2020)

SUATU TINJAUAN ATAS AKTA NOTARIS YANG MEMILIKI CACAT YURIDIS DALAM PENDIRIAN CV (COMMANDITAIRE VENNOTSCHAP) (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Alvin Karanesa, 2017)

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS/PPAT ATAS PENGINGKARAN PIHAK YANG DIRUGIKAN TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH BERSERTIPIKAT HAK MILIK (MUYASSAR, 2019)

KEDUDUKAN NOTARIS DALAM MEDIASI SENGKETA KENOTARIATAN DENGAN AKTA PERDAMAIAN (AYU NINGSIH, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy