//

TINDAK PIDANA MEMBERIKAN SUARA LEBIH DARI SATU KALI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH GAYO LUES TAHUN 2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN BLANGKEJEREN)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ALFALIKI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ALFALIKI, (2019) TINDAK PIDANA MEMBERIKAN SUARA LEBIH DARI SATU KALI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH GAYO LUES TAHUN 2017 (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (iv,64), pp, tabl, bibl Dr, Dahlan, S.H., M.Hum. ABSTRAK Pasal 178 (B) Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan “setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000.00(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 108.000.000.00 (seratus delapan juta rupiah)”. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana memberikan suara lebih dari satu kali, penyelesaian tindak pidana memberikan suara lebih dari satu kali, serta bagaimana upaya pencegahan tindak pidana memberikan suara lebih dari satu kali di Gayo Lues. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, teori-teori, dan tulisan ilmiah sebagai data sekunder dan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana memberikan suara lebih dari satu kali di Gayo Lues adalah politik uang, rendahnya pengetahuan hukum, dan masih terdaftarnya pemilih dibeberapa DPT. Penyelesaian tindak pidana memberikan suara lebih dari satu kali dilakukan sesuai dengan Undang-Undang N0 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menempatkan Panwaslu sebagai gardu terdepan untuk menerima laporan tentang adanya pelanggaran, kemudian kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dan kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan pengadilan mengadili kasus dan seterusnya sesuai proses hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP, dengan demikian penyelesaian tindak pidana pemilihan menurut peraturan perundang-undangan dalam sistem peradilan pidana. Upaya pencegahan adalah sosialisasi dan perbaikan data pemilih oleh KIP kabupaten Gayo Lues. Disarankan kepada penyelenggara pemilu di kabupaten Gayo Lues untuk memperbaiki DPT dari kegandaan, disarankan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal dan disarankan kepada penyelenggara pemilu di Gayo Lues lebih bersosialisasi menyeluruh kepada masyarakat

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK TUTUR DIREKTIF BAHASA GAYO PENJUAL DAN PEMBELI DI PASAR PAJAK PAGI KUTELINTANG KECAMATAN BLANGKEJEREN KABUPATEN GAYO LUES (Resky Anggara, 2016)

KEKALAHAN CALON KEPALA DAERAH PERSEORANGAN ADAM, SE DAN ISKANDAR PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2017 DI KABUPATEN GAYO LUES (MUHTAR AW, 2018)

JANGKA WAKTU PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MONEY POLITIC PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI WILAYAH HUKUM POLRES GAYO LUES (RIAN NURULLAH, 2018)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

EVALUASI KEBERHASILAN PROGRAM INSEMINASI BUATAN PADA TERNAK SAPI DI KECAMATAN BLANGKEJEREN KABUPATEN GAYO LUES (SAID IBAR, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy