//

TINDAK PIDANA PERBURUAN GAJAH SUMATERA YANG DILINDUNGI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH TIMUR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD FHADIL - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Muhammad Fhadil, 2019 Tarmizi, S.H., M.Hum. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000. 000,00 (seratus juta rupiah). Namun kenyataan masih banyak terjadi pelanggaran. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya perburuan Gajah Sumatera yang dilindungi, dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi perburuan Gajah Sumatera yang dilindungi. Data dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yang diperoleh dari hasil teori-teori, buku-buku serta peraturan perundang-undangan. Sedangkan data primer yang diperoleh dari lapangan dengan proses mewawancarai secara langsung kepada responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor terjadinya perburuan gajah sumatera ini karena adanya faktor penegakan hukum yang belum maksimal, faktor ekonomi, dan faktor adanya permintaan pasar. Adapun fakta dilapangan lebih banyak mengarah ke faktor penegakan hukum Upaya yang selama ini dilakukan oleh pihak terkait untuk penanggulangannya yaitu: meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum, meningkatkan kinerja satuan dan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, kemudian mencari dan menerbitkan daftar pencarian apabila pelaku melarikan diri, dan terakhir bisa menggunakan upaya penal dan non-penal, yang dimana upaya penal dilakukan bertujuan untuk menghukum pelaku seberat-beratnya, memberikan rasa takut agar tidak mengulanggi kesalahan yang sama. Sedangkan upaya non-penal lebih bersifat kepencegahan agar tidak terjadinya perburuan gajah sumatera yang dilindungi tersebut. Disarankan Kepada pihak penegak hukum agar memberikan pemahaman kepada masyarakat serta memberikan efek jera kepada pelaku dan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan World Wildlife Fund dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat secara maksimal agar terwujudnya suatu kesadaran oleh masyarakat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PERBURUAN GAJAH SUMATERA YANG DILINDUNGI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH TIMUR) (MUHAMMAD FHADIL, 2019)

TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA MELAWAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MEUREUDU) (M IKHSAN MAULANA, 2020)

PELAKSANAAN REKONSTRUKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR (POLRES) ACEH BESAR (MUHAMMAD KADAFI, 2020)

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS TANAMAN GANJA (CANNABIS SATIVA) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (Abdul Hafiz, 2015)

TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN PARUH BURUNG RANGKONG GADING DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH (Muhammad Hekal, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy