//

PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG DILAKUKAN DI WAHANA PERMAINAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Irhami - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Irhami, 2019 Mukhlis, S.H., M.Hum Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan bahwa “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin yang disebutkan dalam huruf c) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian. Dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjelaskan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan. Namun kenyataannya terdapat pelaku yang melakukan perjudian. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perjudian yang dilakukan di wahana permainan anak, Alasan kasus tindak pidana perjudian tersebut penanganannya dilimpahkan kepada Mahkamah Syar’iyah dan upaya pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana perjudian dimulai dari adanya laporan masyarakat sehingga dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penanahan, penggeledahan, penuntutan, sidang pengadilan. Alasan kasus tindak pidana perjudian penanganannya dilimpahkan kepada Mahkamah Syar’iyah karena sesuai dengan surat keputusan Ketua MA Nomor 070/SK/X/2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dari Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar'iyah di Provinsi Aceh, serta upaya yang dilakukan oleh penyidik memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, melakukan kontrol atau pengecekan terhadap para pelaku usaha yang memungkinkan usahanya tersebut bisa dilakukan tindak pidana perjudian. Disarankan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perjudian harus melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi mengatasi maraknya perjudian yang terjadi sehingga bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana perjudian.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG DILAKUKAN DI WAHANA PERMAINAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Irhami, 2019)

PELAKSANAAN REKONSTRUKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR (POLRES) ACEH BESAR (MUHAMMAD KADAFI, 2020)

PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (RIVA RAININZA, 2019)

TINDAK PIDANA BERBALAPAN DI JALAN OLEH ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LANGSA) (OKTANANDA PERMANA, 2018)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy