//

PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGANCAMAN DAN PEMERASAN MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMEULUE).

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Riski Firdaus - Personal Name

Abstrak/Catatan

Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE J.o. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Namun pada kenyataannya kasus tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media sosial masih terjadi di Kabupaten Simeulue. Skripsi ini bertujuan untuk Menjelaskan faktor-faktor penyebab, hambatan-hambatan dalam penanganannya, dasar-dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pengancaman dan pemerasan melalui media sosial. Data diperoleh melalui penelitian hukum empiris. Hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi lapangan terhadap anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian skripsi ini. Data tersebut kemudian dianalisis dan disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Hasil penelitian bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya pengancaman dan pemerasan melalui media sosial yaitu faktor ekonomi, faktor tekanan, faktor lingkungan, faktor kesempatan. Faktor penghambat dalam penanganannya yaitu saksi tidak kooperatif dalam memberikan keterangan, keterbatasan biaya dalam menghadirkan Ahli, dan jarak tempuh yg jauh dari daerah pulau Simeulue. Mengenai pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana ini ialah majelis hakim 3 tahun penjara, majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum dikarenakan keputusan yang diberikan oleh majelis hakim dirasa sudah cukup patut dan adil untuk terdakwa maupun masyarakat seutuhnya sesuai dengan an Pasal 27 ayat 4 UU RI No.11 tahun 2008 tentang (ITE) Jo. pasal 45 ayat 4 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang (ITE). Disarankan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk meningkatkan sistem koordinasi dengan penegak hukum yang berda diluar Kabupaten Simeulue guna untuk mempermudah proses pradilan yang cepat, dan tepat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN DENGAN PENGANCAMAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Ryan Firnanda, 2017)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINABANG) (Yudi Amriyanto, 2020)

TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA BENDA YANG DILAKUKAN OLEH SANTRI DAN UPAYA PENYELESAIANNYA(SUATU PENELITIAN DI PONPES MODERN AL-FALAH ABU LAM U ACEH BESAR) (M FAISAL BIN ZAMZAMI, 2020)

TINDAK PIDANA PEMERASAN TERHADAP KENDARAAN DI PERBATASAN ACEH-SUMATERA UTARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN ACEH TAMIANG) (suci rizki, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy