//

IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT PERIODE 2015-2016 DI KOTA LHOKSEUMAWE (STUDI KASUS: DINAS SYARI’AT ISLAM KOTA LHOKSEUMAWE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RIKA KARLINA PUTRI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Qanun jinayat telah disahkan sebagai aturan dalam bidang Syari’at Islam sebagai pedoman sehari-hari untuk seluruh komponen masyarakat serta sebagai payung hukum bagi masyarakat Aceh, yang dapat memberlakukannya Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat secara efektif hanya beberapa daerah saja, seperti Kota Banda Aceh yang menjadi Rule model pemberlakuan syari’at Islam di Aceh, beserta Kabupaten Aceh Besar. Hampir sebagian besar Kabupaten/Kota di Aceh belum efektif menjalankan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, seperti Kota Lhokseumawe. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor tidak terlaksananya hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Jinayat sepanjang tahun 2015-2016 di Kota Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara kualitatif dengan sumber observasi lapangan, dokumentasi dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini bahwa ada beberapa kendala yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Syari’at Islam khususnya pada pelanggar Qanun Jinayat yang tidak dihukum cambuk di Kota Lhokseumawe selama tahun 2015-2016. Kendala terbesar yang dihadapi adalah ketidakseriusan aparatur penegak hukum yang ditandai dengan garis koordinasi yang belum jelas antara Penyidik Wilayatul Hisbah, Satpol PP, Kejaksaan, dan Mahkamah Syar’iyah. Hal ini terlihat dari saling menyalahkan antara instansi satu dengan lainnya karena, hasil wawancara dengan Kejaksaan dan Mahkamah Syar’iyah mengatakan bahwa pada tahun 2015-2016 tidak ada perkara yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan sehingga, Kejaksaan juga tidak bisa melakukan tindak lebih lanjut terhadap pelanggar Qanun Jinayat untuk dipersidangkan dan dilakukan eksekusi hukuman cambuk. Kesimpulan penelitian ini bahwa Dinas Syari’at Islam akan membuat rancangan untuk diskusi masalah pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Jinayat, yang melibatkan semua aparatur negara seperti polisi, tentara, Satpol PP dan WH untuk membentuk satu team operasi rahasia yang kuat. Kata Kunci: Qanun Jinayat, Cambuk, Kebijakan

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT SECARA ADAT DI KOTA LHOKSEUMAWE (Rizky Nadara, 2018)

STRATEGI KOMUNIKASI DINAS SYARIAT ISLAM KOTA BANDA ACEH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN QANUN HUKUM JINAYAT (REDHA PURNAMA, 2016)

STRATEGI IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (STUDI KASUS DI KOTA BANDA ACEH) (Teuku Nabiel Akram, 2016)

STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN ) (ASMA UL HUSNA, 2019)

PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy