//

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH NO 214-K/PM.I-01/AD/X/2015 TENTANG TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Syarifah Naila Autharina - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Syarifah Naila Autharina, 2019 Mukhlis, S.H., M.Hum. Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer tentang desersi dalam waktu damai menyebutkan “yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari”, “Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan”. Namun pada kenyataannya, masih belum bisa memberikan efek jera bagi pelaku dibuktikan dengan dilakukannya pengulangan desersi dalam waktu damai, yaitu pada putusan nomor 184-K/PM.I-01/AD/X/2016 Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Tujuan penulisan studi kasus ini, untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam memutus hukuman percobaan pelaku tidak pidana desersi pada putusan nomor 214-K/PM.I-01/AD/X/2015 Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dan putusan hakim yang belum mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan penelitian studi kasus yang bersumber dari studi kepustakaan yang dikumpulkan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah yang berkaitan dengan objek perkara yang bersangkutan. Hasil studi kasus menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim tidak tepat dalam memutus tindak pidana percobaan kepada saudari Cici Maulina Hasibuan, dalam kenyataannya kasus desersi merupakan kasus pelanggaran berat etika prajurit dan dapat memberikan contoh yang tidak baik sehingga merusak mentalitas disiplin prajurit lain di Kesatuan Kesdam IM. Putusan hakim juga belum memberikan efek jera sehingga dalam 2 tahun terakhir terdapat keseluruhan 146 kasus Desersi (pidana percobaan), yaitu 69 kasus putusan pada tahun 2017 dan 77 kasus pada tahun 2018. Disarankan kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan kembali dasar hukum dalam memutus hukuman percobaan pelaku tindak pidana desersi dengan teliti fakta-fakta yang terjadi agar tercapainya kepastian, keadilan, serta kemanfaatan hukum. Disarankan hakim dalam memberi putusan harap memberikan efek jera terhadap terdakwa agar tidak terjadinya pengulangan perbuatan tindak pidana desersi ini.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN PRAJURIT TNI DARI DINAS MILITER (Mokhammad Alfan, 2016)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TNI AD (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER 1 -01 BANDA ACEH) (Dedi Wijaya, 2017)

PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (YULIA LESTARI, 2016)

KEWENANGAN PENGADILAN MILITER I–01 BANDA ACEH DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN OKNUM ANGGOTA TNI DI ACEH (Erna Kurniawati, 2018)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy