//

SUATU KAJIAN TENTANG DEKRIMINALISASI TINDAK PIDANA ABORSI TERHADAP KORBAN PERKOSAAN MENURUT PASAL 75 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Thursadi Arasha - Personal Name
SubjectABORTION-CRIMINOLOGY-CRIMINAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

Menurut KUHP aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap nyawa. Aborsi diatur di dalam Pasal 299, 346, 347,348, dan 349. Tidak ada pengecualian terhadap aborsi. Namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya di dalam Pasal 75 yang mengatur tentang : ayat (1) setiap orang dilarang melakukan aborsi. ayat (2) disebutkan larangan tersebut dapat dikecualikan berdasarkan (a) indikasi kedaruratan medis dan (b) kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis. Dengan demikian terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan telah diberikan peluang untuk dapat melakukan aborsi. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab dekriminalisasi tindak pidana aborsi terhadap korban perkosaan dan perlindungan hukum pidana yang diberikan terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, internet, perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti dan sumber lainnya. Berdasarkan hasil penelitian penyebab dekriminalisasi tindak pidana aborsi terhadap korban perkosaan adalah karena sebelum lahirnya undang-undang no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan belum ada aturan khusus yang menjamin aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan yang mengalami kehamilan, kemudian dampak perkosaan terhadap korban, yaitu dampak fisik, sosial, dan juga dampak psikologis, dan juga mencegah Angka Kematian Ibu (AKI) akibat Aborsi. Perlindungan hukum pidana yang diberikan terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi adalah dengan lahirnya UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjadi dasar hukum bagi korban perkosaan untuk melakukan aborsi tanpa harus dijerat dengan pasal pengguguran kandungan, selain itu juga terhadap korban perkosaan diberikan jaminan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman. Disarankan kepada pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tetang tata cara pelaksanaan aborsi bagi korban perkosaan. Perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan tidak membebankan korban dan dapat dengan mudah diakses. Dan kepada masyarakat agar tidak memandang buruk terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN YURIDIS PERKOSAAN TERHADAP LAKI-LAKI (Darashynny, 2015)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)

TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019)

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERPAJAKAN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (FATHURRAHMAN ALTHAF, 2019)

REFORMULASI KETENTUAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (RAHMAT FADLI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy