//

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS/PPAT ATAS PENGINGKARAN PIHAK YANG DIRUGIKAN TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH BERSERTIPIKAT HAK MILIK

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUYASSAR - Personal Name
SubjectCOMMERCIAL LAW
NOTARIES
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2019

Abstrak/Catatan

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS/PPAT ATAS PENGINGKARAN PIHAK YANG DIRUGIKAN TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH BERSERTIPIKAT HAK MILIK Muyassar Dahlan Suhaimi Permasalahan penelitian yaitu akibat hukum bagi Notaris/PPAT atas pengingkaran pihak yang mengalami kerugian dengan adanya akta jual beli atas tanah hak milik yang sudah bersertifikat oleh Notaris/PPAT, tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang mengalami kerugian, dan konsekuensi yuridis penggunaan hak ingkar Notaris/PPAT bagi pihak yang dirugikan tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan akibat hukum bagi Notaris/PPAT atas pengingkaran pihak yang dirugikan dengan adanya akta jual beli atas tanahhak milik yang sudah bersertipikat oleh Notaris/PPAT, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak dirugikan, dan konsekuensi yuridis penggunaan hak ingkar notaris/PPAT bagi pihak dirugikan tersebut. Tipologi penelitian adalah normatif yuridis, yang dilakukan melalui tiga pendekatan yaitu perundang-undangan, analisis dan kasus hukum.Sumber bahan hukum penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian diperoleh bahwa: Pengingkaran pihak yang dirugikan terhadap pembuatan akta akta jual beli atas tanah hak milik yang sudah bersertifikat tidak memberikan akibat hukum secara langsung bagi Notaris/PPAT. Nilai bukti yang melekat pada aktabersifat sempurna, tidaksertamertaterdegradasikarenapengingkarandari para pihak, kecuali dapat membuktikan pengingkarannya di Pengadilan. Tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang mengalami kerugian, berupa upaya non litigasi (penyelesaian di luar pengadilan) dan upaya hukum litigasi (melalui Pengadilan). Konsekuensi yuridis penggunaan hak ingkar notaris/PPAT adalah cenderung merugikan pihak-pihak yang dirugikan, karena hakim tidak memperoleh kebenaran materil dalam mengadili perkara tersebut. Disarankan kepada legislatif hendaknya membentuk regulasi yangmengatur tentang sanksi bagi notaris yang terbukti mengeluarkan akta yang menimbulkan kerugian bagi para pihak atau pihak ketiga akibat dikeluarkannya akta notaris.Disarankan kepada Legislatif untuk membuat aturan yang mengandung sanksi untuk memaksakan Kementerian Hukum dan HAM supaya benar-benar mengawasipejabat umum, benar-benar melakukan pengawasan terhadap notaris, dengan memaksimalkan kinerja tim pengawas notaris/PPAT. Diharapkan Mahkamah Agung agar mengeluarkan aturan tentang prosedur pemeriksaan akta otentik yang mewajibkan hakim untuk memberi pertimbangan cermat atas bukti telah ditandatangani minuta oleh penghadap dancatatan tentang keadaan khusus pada akhir akta dalam memberikan keadilan terhadap pihak yang menderita kerugian. Kata Kunci: Tanggung jawab, Notaris.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PENCANTUMAN NILAI TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH (HARNITA, 2019)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI AKIBAT KESALAHAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI (FAJRIATUL TIVANI HARIDHY, 2019)

TANGGUNG JAWAB PERDATA NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG MENYEBABKAN SENGKETA TANAH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ASSHIFA UMMAMI K, 2019)

STATUS TANAH YANG DIPEROLEH OLEH BADAN HUKUM MELALUI JUAL BELI TANAH MILIK ADAT DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) (T. Eru Fadhillah, 2020)

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG CACAT HUKUM (IMAM SURYA SAPUTRA, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy