//
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 151/PDT.G/2010/MS-BNA DALAM KAITANNYA DENGAN PERMOHONAN PISAH TEMPAT TIDUR |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Anis Setiawan - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Anis Setiawan Dr. Muzakkir Abubakar,S.H.,S.U. Menurut Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dijelaskan bahwa selama berlangsungnya perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan bahaya yang ditimbulkan, pengadilan dapat memisahkan suami dan isteri untuk tidak tinggal dalam satu rumah. Dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 151/Pdt.G/2010/Ms-Bna penggugat telah mengajukan permohonan pisah tempat tidur, namun hakim mempertimbangkan permohonan pisah tempat tidur karena tidak ada bukti kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan dilakukannya penelitian terkait dengan permohonan pisah tempat tidur adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap permohonan tersebut serta untuk mengetahui tercapai atau tidaknya tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfataan di dalam putusan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode studi kasus serta termasuk dalam penelitian normatif (kepustakaan) yang berfokus pada bahan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Metode yang digunakan adalah melalui studi kepustakaa, untuk memperoleh dan mempelajari data sekunder melalui rangkaian membaca, mengutip, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Putusan Nomor 151/Pdt.G/2010/Ms-Bna kurang memberikan keadilan bagi pihak penggugat, karena putusan tersebut penggugat harus membiayai kehidupan dan keperluan anak dan pendidikan secara sendiri, sedangkan penggugat tidak sanggup untuk membiayai kehidupan anak sendirian dari segi ekonomi, disebabkan seseuai dengan asas keadilan, dan kemanfaatan dalam hukum. Dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 151/Pdt.G/2010/Ms-Bna, seharusnya hakim dapat mempertimbangkan dengan baik bukti-bukti pernyataan para pihak sebagai alat bukti yang sah, mempertimbangkan pemenuhan pemohonan pisah tempat tidur. Penggugat dan Tergugat harus bersama-sama memberikan biaya pendidikan yang baik kepada anak-anak mereka, sehingga bagi pasangan suami istri yang mengalami perkara perceraian ditahap pengadilan, diharuskan untuk menjelaskan kronologi dan faktor terjadinya permasalahan di dalam rumah tangga kedua belah pihak agar hakim dapat memberikan putusan secara adil dan berdasarkan aturan hukum. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUD KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH NOMOR 0200/PDT.G/2015/MS-BNA TENTANG HAK ASUH ANAK OLEH AYAH SETELAH PERCERAIAN (SAIFUL RAHMAN, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |