//

PENYELESAIAN KASUS KHALWAT MELALUI HUKUM ADAT DI KECAMATAN BEBESEN KABUPATEN ACEH TENGAH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RAHMI FITRIANI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Rahmi Fitriani. PENYELESAIAN KASUS KHALWAT MELALUI HUKUM ADAT DI KECAMATAN BEBESEN KABUPATEN ACEH TENGAH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v60), pp.,bibl.,app.,tbl. (Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H) Penyelesaian kasus khalwat tidak hanya diselesaikan melaui hukum formal atau litigasi, melainkan dapat diselesaikan secara informal atau non litigasi, seperti di kecamatan Bebesen kabupaten Aceh Tengah, penyelesaian kasus khalwat diselesaikan melalui hukum adat. Diakui oleh Pasal 18 B ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyebutkan bahwa ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Hal ini juga dikuatkan dengan adanya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Sengketa Adat di Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan apa saja faktor penyebab terjadinya kasus khalwat di kecamatan Bebesen kabupaten Aceh Tengah, untuk mengetahui dan menjelaskan apa saja hambatan dalam penyelesaian kasus khalwat melalui hukum adat, dan bagaimana pelaksanaan penyelesaian kasus khalwat yang ada di kecamatan Bebesen kabupaten Aceh Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, yaitu mengacu pada buku-buku, surat kabar dan norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor dari terjadinya kasus khalwat di kecamatam Bebesen dikarenakan kurangnya pengawasan dan pendidikan dari orang tua, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan dan nilai-nilai adat, tersedianya objek-objek wisata, serta adanya cafe-cafe yang tersekat. Hambatan dalam menyelesaikan kasus khalwat yaitu persetujuan para wali ketika anak mereka harus dinikahkan walaupun tidak cukup umur. Pelaksanaan penyelesaian kasus khalwat di kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah yaitu, dibina dan dikembalikan kepada wali, dikenakan sanksi, dinikahkan dan diusir. Diharapkan kepada pemerintah daerah kabupaten Aceh Tengah agar dapat mensosialisasikan nilai-nilai adat dan makna-makna adat (pri mustike),diharapkan kepada aparat kampung agar lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada para pelaku, serta para orang tua dapat memperhatikan dan memberikan pengawasan kepada setiap anak, sehingga anak tidak terjerumus dalam hal-hal yang dapat mendekatkan anak kepada perbuatan zina.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

HARMONISASI DAN IMPLEMENTASI QANUN KHALWAT DENGAN QANUN PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ISTIADAT(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN) (Azzubaili, 2014)

PENDAPATAN DAN PENGELUARAN PETANI KOPI DI DESA DALING KECAMATAN BEBESEN KABUPATEN ACEH TENGAH (fitria mayani, 2013)

PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019)

PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT SECARA ADAT DI KOTA LHOKSEUMAWE (Rizky Nadara, 2018)

PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT SECARA ADAT BERDASARKAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE JAYA) (MUHAJIR MUCHLIS, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy