//
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN BERAS MEREK PALSU (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FITRAH NUR MUHAMMAD - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Fitrah Nur Muhammad 2018 Rismawati, S.H, M.Hum. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindugan Konsumen, menjelaskan kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Dari penjelasan pasal tersebut dapat dipahami pelaku usaha dalam melakukan usahanya dilarang untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak konsumen yang telah diatur di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Di dalam proses jual beli beras di Kabupaten Aceh Besar, ada seorang pelaku usaha menjual beras dengan cara menipu konsumen, yaitu dengan cara mengganti karung beras. Dengan demikian konsumen yang membeli beras tersebut tertipu dengan apa yang di informasikan di label beras yang telah diganti karungnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk perlindungan konsumen atas pembelian beras dengan merek palsu di wilayah Aceh Besar, tanggung jawab pelaku usaha dan penyelesaian hukumnya terhadap penjualan beras dengan merek palsu di wilayah Aceh Besar, dan peran pemerintah dalam menanggulangi peredaran beras dengan merek palsu di wilayah Aceh Besar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai pihak terkait yang menjadi subjek penelitian. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dituangkan dalam sebuah karya tulis berbentuk skripsi. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, perlindungan terhadap konsumen beras merek palsu baru dapat dilakukan setelah adanya laporan dari konsumen yang bersangkutan, pertanggungjawaban pelaku usaha dalam kasus pemalsuan merek beras adalah membayar ganti kerugian berupa pengembalian uang konsumen, membayar uang santunan, dan biaya perawatan. pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah belum efektif karena hanya berfokus pada pasar modern, dan Kewenangan pengawasan dilakukan oleh Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Aceh, sedangkan daerah yang harus diawasi adalah 23 Kabupaten Kota di Provinsi Aceh. Disarankan kepada konsumen untuk melaporkan temuan beras yang memiliki tampilan yang berbeda dengan kemasan pada umumnya, kepada pihak terkait seperti Disperindag, Kepolisian dan YaPKA (Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh). Disarankan kepada Disperindag untuk melakukan razia secara rutin, serta dalam melakukan razia tidak terfokus pada toko-toko modern tetapi juga toko-toko tradisional. Disarankan kepada pemerintah Aceh Besar mengimplementasikan secara maksimal apa yang telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang pangan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MEREK TERHADAP PEREDARAN PRODUK AKSESORIS HANDPHONE PALSU (SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG) (WILLY HANDIKA P, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |