//
PERBEDAAN STRATEGI KOPING PADA PELANGGAR QANUN JINAYAT DITINJAU DARI JENIS KELAMIN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | AFFAN MAULANA G - Personal Name |
---|---|
Subject | HAEMODIALYSIS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA |
Tahun Terbit | 2018 |
Abstrak/Catatan Abstrak Pelanggar Qanun Jinayat yang menjalani masa tahanan mengalami berbagai permasalahan psikologis seperti depresi, kecemasan, fobia, dan anti-social personality. Untuk dapat menghadapi berbagai permasalahan tersebut pelanggar Qanun Jinayat membutuhkan strategi koping. Tujuan penelitian untuk mengetahui perbedaan strategi koping pada pelanggar Qanun Jinayat ditinjau dari jenis kelamin. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari 13 laki-laki dan 13 perempuan pelanggar Qanun Jinayat yang berada di beberapa rumah tahanan provinsi Aceh. Untuk mengidentifikasi strategi koping yang digunakan oleh pelanggar Qanun Jinayat, peneliti menggunakan skala The Way of Coping Checklist Revision-Asian Version (WCCL-ASIAN). Uji hipotesis yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji Mann-Whitney test yang menunjukkan nilai p = 0,588 untuk strategi koping problem focused, hasil analisis data menunjukkan nilai p = 0,551 untuk strategi koping seek social support, hasil analisis data menunjukkan nilai p = 0,231 untuk strategi koping blame self, hasil analisis data menunjukkan nilai p = 0,300 untuk strategi koping wishful thinking, dan hasil analisis data menunjukkan nilai p = 0,036 untuk strategi koping avoidance. Hasil ini menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan strategi koping problem focused, seek social support, blame self, dan wishful thinking, namun terdapat perbedaan strategi koping avoidance pada pelanggar Qanun Jinayat laki-laki maupun perempuan. Kata Kunci: Strategi koping, Qanun Jinayat, Tahanan | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT PERIODE 2015-2016 DI KOTA LHOKSEUMAWE (STUDI KASUS: DINAS SYARI’AT ISLAM KOTA LHOKSEUMAWE) (RIKA KARLINA PUTRI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |