//
EKSISTENSI BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG (BPKS) DI KOTA SABANG |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | EDWAR - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK EDWAR 2018 (Dr. Zahratul Idami, S.H., M. Hum) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dalam Pasal 4 huruf (a) sampai dengan huruf (g) yang menjelaskan tentang penyelenggaraan fungsi dari BPKS. Setelah 4 tahun keluarnya Peraturan Gubernur tersebut akan tetapi penyelenggaraan fungsi dari BPKS belum dijalankan secara keseluruhan dan masih kecilnya kontribusi terhadap pemerintah Kota Sabang serta masih gencarnya sorotan terhadap kinerja BPKS. Tentunya hal tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor penghambat yang menyebabkan eksistensi BPKS sampai sekarang belum memberikan pengaruh yang besar umumnya bagi pemerintah Aceh khususnya bagi pemerintah Kota Sabang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis eksistensi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Faktor yang menyebabkan eksistensi BPKS sampai sekarang belum memberikan pengaruh yang besar khususnya bagi pemerintah Sabang umumnya bagi pemerintah Aceh. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang melakukan analisis terhadap permasalahan dan pendekatan kasus yang terjadi di lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan serta mengacu pada buku-buku dan norma-norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa eksistensi BPKS sampai sekarang belum berperan maksimal sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 17 Tahun 2014 di antaranya belum dilakukan evaluasi secara berkelanjutan dan sarana dan prasarana infrastruktur yang masih kurang dan kecilnya kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi bagi Kota Sabang secara khusus umumnya bagi pemerintah Aceh. Adapun faktor yang menjadi penghambat eksistensi BPKS adalah tidak adanya political will atau kemauan politik dari pemerintahan pusat, internal BPKS belum matang dalam menyusun master plan, profesionalitas karyawan atau pegawai BPKS, intervensi Politik dari pihak luar, dan regulasi tentang Perikanan dan Sumber Daya Manusia yang belum seutuhnya di limpahkan kepada BPKS. Diharapkan bagi Badan Kawasan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) harus menyelenggarakan fungsinya BPKS sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan EKSISTENSI BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG (BPKS) DI KOTA SABANG (EDWAR, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |