//
ANALISIS FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI IMPLEMENTASI ALOKASI DANA DESA DI SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Ona Maulana - Personal Name |
---|---|
Subject | AGRICULTURAL ECONOMICS RURAL ADMINISTRATION BUDGETS (PUBLIC) |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Program Studi Magister Agribisnis Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2018 |
Abstrak/Catatan Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang yuridikasi, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan bentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten / Kota.( Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Ini berarti bahwa Ini berarti desa merupakan suatu pemerintahan yang mandiri yang berada di dalam sub sistem Pemerintahan Nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya pembangunan desa harus di sesuaikan dengan potensi desa tersebut ini di karenakan setiap desa yang di Indonesia mempunyai potensi desa yang berbeda-beda. tergantung pada unsur-unsur desa yang dimiliki, Kondisi lingkungan geografis serta penduduk suatu desa dengan desa lainnya berbeda. Pemanfaatan potensi desa harus di lakukan secara maksimal dengan tujuan adalah kesejahteraan masyarakat desa. Maka dalam mendukung pembangunan serta perkembangan desa dalam mengatasi kemiskinan tersebut pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa. Dana desa merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang di peruntukkan bagi desa yang di transfer melalui anggaran pendapatan dan belanja Negara ( APBN ) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten (APBK) dan di gunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan. Salah satu potensi yang di miliki desa yaitu sektor pertanian, dana desa yang di alokasikan untuk sektor pertanian diharapkan mampu mengembangkan sektor pertanian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani yang di desa. Berdasarkan uraian diatas, peneliti ingin mengangkat permasalahan dalam implementasi penggunaan dana desa pada sektor pertanian, dengan menyimpulkan beberapa hipotesis yaitu implementasi penggunaan dana desa untuk sektor pertanian berjalan baik dan faktor – faktor yang mempengaruhi implementasi penggunaan dana pada sektor pertanian tersebut. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Aceh Barat Daya dengan mengambil lokasi penelitian di dua kecamatan yang terdiri atas delapan desa.data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dengan cara turun ke lokasi penelitian sedangkan data sekunder di peroleh dari studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan literature seperti artikel, jurnal, makalah dari penelitian terdahulu yang relevan guna mendukung data penelitian. data di peroleh disajikan secara deskriptif dengan memaparkan situasi dan menggambarkan hasil – hasil penelitian berdasarkan variabel yang di teliti. Dari hasil analisis pada hipotesis pertama, proses implementasi penggunaan dana desa untuk sektor pertanian berjalan baik dengan kata lain dalam proses perencanaan serta pelaksanaan serta penyaluran bantuan dari program penggunaan dana desa untuk sektor pertanian berjalan sesuai dengan administrasi yang berlaku. Dari hasil analisis pada hipotesis kedua, memperjelaskan bahwa faktor komunikasi, sumberdaya, disposisi, dukungan pihak berkepentingan dan kerumitan pada program memberikan pengaruh yang nyata terhadap implementasi alokasi dana desa pada sektor pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGARUH DANA DESA TERHADAP PEMBERDAYAAN EKONOMI PERTANIAN PASCA GEMPABUMI DI KECAMATAN MEURAH DUA KABUPATEN PIDIE JAYA (Rizki Muhammad Iqbal, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |