//
TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) LAFARGE CEMENT INDONESIA DI ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | WAHYUDI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK WAHYUDI 2018 TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) LAFARGE CEMENT INDONESIA DI ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii 73) pp., bibl., app. (Nurdin MH, S.H., M.H.) PT Lafarge Cement Indonesia merupakan salah satu perusahaan produser semen yang berasal dari Perancis mulai beroperasi pada 1983 yang mengalokasikan dan melaksanakan program CSR. Prinsip 5 Deklarasi Rio 1992 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang mewajibkan perusahaaan untuk menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR). Untuk memenuhi ketentuan tersebut, PT Lafarge Cement Indonesia telah dan sedang melaksanakan CSR di Kecamatan Leupung dan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Akan tetapi pelaksanaannya belum sesuai peraturan perundang-undangan dan keinginan masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan CSR PT Lafarge Cement Indonesia, peran Pemerintah Aceh serta dampaknya bagi masyarakat sekitar perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu suatu Penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (konvensi, undang-undang dan kontrak) secara in action pada pelaksanaan CSR PT Lafarge Cement Indonesia yang berjalan selama ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan CSR perusahaan Lafarge Cement Indonesia belum maksimal sesuai peraturan perundang-undangan. Deklarasi Rio 1992 tidak mengatur ketentuan sanksi, sedangkan hukum nasional Indonesia mengatur ketentuan sanksi tetapi belum dapat dikenakan karena Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Aceh yang mengevaluasi hasil pelaksanaan CSR belum sepenuhnya berjalan. Sehingga berimplikasi terhadap ketidakjelasan arah penggunaan dana pada kedua kecamatan tersebut. Namun demikian, pelaksanaan CSR telah berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Disarankan negara-negara peserta Deklarasi Rio 1992 termasuk Indonesia, dan Pemerintah Aceh supaya dapat mengatur secara khusus mengenai sanksi dan mengawasi secara berkala serta berkelanjutan terhadap pelaksanaan CSR Lafarge Cement Indonesia yang beroperasi di wilayah Aceh. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan THE INFLUENCE OF CORPORATE PROFITABILITY AND CORPORATE LIQUIDITY ON CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DISCLOSURE (AN EMPIRICAL STUDY IN MANUFACTURING COMPANY LISTED ON INDONESIA STOCK EXCHANGE YEAR 2011-2015) (Fadli Nora Iranda, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |