//
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ROMI ARIFANDI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Pasal 310 angka (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menyatakan “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Namun dalam hal ini masih saja sering tejadi kecelakaan lalu lintas yang bahkan mengakibatkan matinya orang, yang kemudian dalam penjatuhan sanksi pidananya terkadang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan jalan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang. Data dalam penelitian ini diperoleh menggunakan jenis penelitian yuridis empiris melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, teori-teori, dan tulisan ilmiah sebagai data sekunder dan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai para responden dan informan untuk memperoleh data primer. Berdasarkan hasil penelitian dijelaskan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab tejadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang, yaitu disebabkan oleh faktor kelalaian manusia yang kurang berhati-hati dan kurang fokus saat bekendaraan, faktor alam seperti kondisi jalan yang buruk, cuaca hujan dan kabut dan faktor kondisi kendaraan yang tidak siap untuk dikendarai. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ialah terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan telah memberikan santunan, serta adanya iktikad baik dari terdakwa. Pertanggungjawaban pidana pelaku kecelakaan lalu lintas yaitu dengan menjalankan hukuman pidana penjara selama 2 bulan. Disarankan kepada aparat penegak hukum agar dapat menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan agar memberikan efek jera, serta disarankan kepada Pemerintah kota Takengon untuk membenahi sarana dan prasarana lalu lintas di kota Takengon demi kelancaran berlalu lintas, karena sarana dan prasarana lalu lintas merupakan faktor yang sangat penting demi terwujudnya lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman. ROMI ARIFANDI, (2018) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Takengon) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (v,64), pp, tabl 2, app, bibl Adi Hermansyah, S.H., M.H. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DIAKIBATKAN OLEH KENDARAAN GILING PADI SECARA DAMAI (Agung Julian, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |