//

PEMENUHAN PERSYARATAN PROSEDURAL DALAM PEMBAYARAN SANTUNAN KECELAKAAN PENUMPANG KAPAL LAUT KM SINAR BANGUN OLEH PT ASURANSI JASA RAHARJA (PERSERO)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RAMADHAN - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RAMADHAN PEMENUHAN PERSYARATAN PROSEDURAL DALAM 2018 PEMBYARAN SANTUNAN KECELAKAAN PENUMPANG KAPAL LAUT KM SINAR BANGUN OLEH PT ASURANSI JASA RAHARJA (PERSERO) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ((v.56), pp.,bibl.,app.) Dr.Sanusi,S.H.,M.L.I.S.,LL.M. Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang mengatur iuran wajib yang harus dibayar oleh penumpang kapal laut untuk mendapatkan santunan ganti rugi oleh perusahaan perusahaan asuransi apabila kapal mengalami kecelekaan,Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur tentang kelaiklautan kapal yang wajib dipenuhi setiap kapal yang sesuai daerah pelayarannya. Kapal sebagai sarana untuk mengangkut penumpang seharusnya sebelum berlayar dalam keadaan laik laut memenuhi segala persyaratan keselamatan kapal dan standar pelayaran namun dalam praktik persyaratan undang-undang tersebut sering diabaikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan hak penumpang kapal laut yang tidak memenuhi persyaratan prosedural, faktor penyebab kapal laut tidak memenuhi persyaratan prosedural, dan alasan PT. Jasa Raharja membayar santunan kepada penumpang yang tidak memenuhi persyaratan prosedural berlayar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang melakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan, dengan mewawancarai responden dan informan serta dengan mengaitkan pada peraturan perundang-undangan. Hasil penelItian apabila ditafsirkan secara gramatikal penumpang kapal laut yang tidak memenuhi persyaratan prosedural tidak berhak atas pembayaran santunan, Kurangnya implementasi dan kepedulian masyarakat akan hukum ini yang menyebabkan terjadinya kecelakaan penumpang kapal laut yang menghambat santunan dan terjadinya praktik tidak sehat dalam klaim santunan, faktor yang menyebabkan penumpang dan kapal laut tidak mengikuti prosedur yaitu faktor ekonomi, faktor ketidakpedulian terhadap Sistem prosedur serta faktor letak geografis dan kurangnya pengawasan. Alasan pembayaran santunan tetap dibayar kepada penumpang karena adanya prinsip-prinsip kemanusiaan dan perundang-undangan yang lain. Disarankan Masyarakat maupun pemerintah harus konsisten dalam memenuhi operasional layaknya kapal laut berlayar serta melakukan pengawasan atau mengecekan pelabuhan dan kapal-kapal yang laik di pulau-pulau yang jauh. PT Jasa Raharja harus terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seperti sosialisasi dan meningkatkan standarisasi dan implementasi yang sesuai agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

MEKANISME PENGAJUAN SANTUNAN KECELAKAAN PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) BANDA ACEH (AUDI ERLANGGA, 2014)

TANGGUNG JAWAB PT ASURANSI KERUGIAN JASA RAHARJA TERHADAP KECELAKAAN PENUMPANG KENDARAAN PRIBADI YANG DIJADIKAN SEBAGAI ANGKUTAN UMUM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN TAPANULI TENGAH PROVINSI SUMATERA UTARA) (AULIA RAHMAD, 2018)

PENERAPAN TRANSAKSI PEMBAYARAN MELALUI SISTEM OVERBOOKING PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG ACEH. (Hadafi Shidqi, 2016)

FUNGSI DAN TUGAS PELAYANAN PT JASA RAHARJARN(PERSERO) CABANG ACEH (FADILLA, 2015)

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DARAT TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG BIAYA PENGOBATANNYA MELEBIHI SANTUNAN PT JASA RAHARJA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (AJIZAH, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy