//

TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN OLEH PEJABAT DIPLOMATIK MENURUT KONVENSI WINA 1961 (KASUS PENYELUNDUPAN OLEH SEKRETARIS I KEDUTAAN BESAR KOREA UTARA DI BANGLADESH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ROSMINI YANTI - Personal Name

Abstrak/Catatan

Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations) mengatur mengenai kekebalan (immunity) dan keistimewaan (privilege) untuk perwakilan diplomatik di suatu negara asing dengan tujuan agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik dan benar. Dalam praktiknya banyak diplomat yang melakukan penyalahgunaan kekebalan dan keistimewaan yang dimilikinya di negara tempat ia diakreditasikan. Seperti kasus yang menimpa sekretaris I kedutaan besar Korea Utara (Han Son Ik) yang melakukan penyelundupan barang ke Bangladesh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyalahgunaan kekebalan dan keistimewaan diplomatik yang dilakukan oleh sekretaris I kedutaaan besar Korea Utara di Bangladesh dan tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh Bangladesh sebagai negara penerima terhadap penyelundupan barang yang dilakukan oleh sekretaris I kedutaan Korea Utara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengolah dan menggunakan data-data yang berkaitan tentang hak kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data-data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sekretaris I kedutaan Korea Utara di Bangladesh telah menyalahgunakan hak kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepadanya. Han Son Ik juga telah melanggar ketentuan yang ada dalam Konvensi Wina 1961 dan hukum negara penerima (Bangladesh). Terhadap penyalahgunaan kekebalan dan keistimewaan yang dilakukan oleh Han Son Ik, pihak pemerintah Bangladesh dapat meminta kepada negara pengirim agar kekebalannya dicabut. Dalam kasus ini, Korea Utara tidak mencabut kekebalan yang melekat pada Han Son Ik, maka pihak pemerintah Bangladesh dapat menyatakan Persona Non Grata terhadap Han Son Ik. Disarankan agar pejabat diplomatik lebih berhati-hati dalam bertindak supaya tidak melanggar hukum internasional dan hukum nasional negara penerima, sehingga dapat terus menjaga nama baik negara yang diwakilinya. Negara pengirim dan negara penerima agar bersikap tegas terhadap diplomat yang melakukan penyalahgunaan kekebalan dan keistimewaan yang telah diamanahkan kepadanya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN PEJABAT DIPLOMATIK DI NEGARA PENERIMA (SUATU KAJIAN MENGENAI IMUNITAS DIPLOMATIK) (Muhammad Tajhok Meugat Indra, 2014)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK KEKEBALAN KEPALA NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Meydhitasari P, 2013)

PENGANGKATAN PEJABAT KEUCHIK DI KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (ISMAIL, 2014)

TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAWANG DARI KAWASAN BEBAS SABANG KE BANDA ACEH(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BEA DAN CUKAI BANDA ACEH) (RULLY PRADITYA, 2015)

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS PADA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN (BP2IP) MALAHAYATI ACEH BESAR (Haninditiya, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy