//
TINDAK PIDANA PENADAHAN LAPTOP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Nailul Fahmi - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Nailul Fahmi, 2018 Tindak Pidana Penadahan Laptop (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,55),pp.,bibl., Nurhafifah, S.H., M.Hum Ketentuan Pidana Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penadahan memuat dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP. 900,00-. Tindak pidana penadahan merupakan perbuatan pertolongan jahat atau bersekongkol sebagaimana perbuatan tersebut diatur dalam ayat (1) Pasal 480 KUHP. Namun dalam kenyataannya Penyidik kepolisian menemukan kesulitan dan tindak pidana penadahan laptop masih sering terjadi dan meresahkan masyarakatat. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan laptop, upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penadahan laptop, dan hambatan-hambatan yang dialami dalam menanggulangi tindak pidana penadahan laptop. Data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini diperoleh secara yuridis empiris yaitu melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca peraturan perundangundangan, buku-buku teks dan pendapat para sarjana yang berkenan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian terdapat 4(empat) data kasus yang menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya penadahan laptop yaitu tergiur dengan harga yang murah, tingginya angka persaingan hidup, faktor lingkungan, dan rendahnya keimanan pelaku, Kemudian upaya yang dilakukan dari pihak kepolisian ialah melakukan penyuluhan secara langsung kepada masyarakat, memberikan himbauan kepada masyarakat melalui bantuan media elektronik atau media massa, dan mengintensifkan patroli dan razia ditempattempat yang rawan terjadi tindakan kejahatan pencurian disertai dengan penadahan laptop,dan adapun hambatan- hambatan yang dialami adalah kesulitan untuk melakukan pembuktian, kurangnya partisipasi dan kesadaran masyarakat, dan kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kepolisian. Disarankan kepada pelaku untuk tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan,tidak terbawa arus lingkungan,dan nemambah ilmu agama, serta peran dari kepolisian dalam mengungkapkan kasus penadahan laptop ini untuk dapat ditingkatkan lagi mulai dari sarana dan prasarana hingga cepat tanggap dalam menangani kasus tindak kejahatan terhadap laptop sehingga tidak berujung pada penadahan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENADAHAN LAPTOP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Nailul Fahmi, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |