//

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Nailul Authar Hasri - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NAILUL AUTHAR HASRI 2018 TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (v, 83), pp., bibl., tabl., app. (IDA KEUMALA JEUMPA, S.H., M.H.) Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selanjutnya Pasal 340 menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Bahwa Meskipun Undang-undang telah menyatakan larangan untuk merampas nyawa orang lain, namun didalam kehidupan nyata terjadi perampasan nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana yang diamanahkan pada Pasal 50 KUHP yang menyatakan dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaima yang terjadi pada perkara Nomor 188/Pid.B/2014/PN Jth dan Nomor 189/Pid.B/2014/PN Jth. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana dan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan dalam mencegah tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk memperoleh data sekunder dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku teks, peraturan perundang-undangan dan surat perjanjian yang berhubungan dengan masalah yang diteliti sedangkan data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan dengan menggunakan pedoman wawancara. Berdasarkan hasil penelitian faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho ialah dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu ; faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor kurangnya ilmu agama. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana ialah berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti sah, serta melihat pertimbangan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan anak dan istri serta terdakwa berlaku sopan. Upaya penanggulangan adalah dengan melakukan upaya tindakan preventif dan upaya tindakan represif. Disarankan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar berperan aktif dalam memberikan penyuluhan hukum terkait tindak pidana pembunuhan kepada masyarakat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NABILLA SAGITA YUSUF, 2020)

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANGGOTA KELUARGA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN (Lola Mauliva, 2016)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (MASDA ULFA, 2019)

TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD HANIF, 2019)

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Veronica Pratiwi, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy