//

PELANGGARAN EKSEKUSI CAMBUK OLEH EKSEKUTOR DI ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Siti Ipnu Yanti - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
ISLAMIC LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

PELANGGARAN EKSEKUSI CAMBUK OLEH EKSEKUTOR DI ACEH Siti Ipnu Yanti Mohd. Din  Mujibussalim ABSTRAK Pada dasarnya pidana cambuk merupakan suatu pidana baru di Indonesia khususnya di Aceh. Berdasarkan Pasal 264 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, menjelaskan ”pencambukan dilakukan pada punggung (bahu sampai pinggul) terhukum”. Pada praktiknya, masih terdapat eksekusi cambuk yang tidak mengikuti aturan. Sebagai contoh seperti di cambuk oleh eksekutor di bagian bawah leher dan kelebihan jumlah sabetan cambuk. Hal ini sangat mencederai pelaksanaan syariat Islam di Aceh sehingga dibutuhkan profesionalisme eksekutot dalam melakukan eksekusi cambuk. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis faktor penyebab eksekutor tidak mengikuti aturan dalam pelaksanaan eksekusi cambuk dan untuk menjelaskan dan menganalisis tindakan hukum terhadap eksekutor yang tidak mengikuti aturan pelaksanaan eksekusi cambuk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Data primer diperoleh dengan cara wawancara kepada responden yang terlibat langsung dalam objek penelitian ini dan informan yang memberikan informasi tentang objek yang akan diteliti. Selanjutnya data sekunder dari studi perpustakaan, yaitu mengkaji undang-undang yang berkaitan, buku-buku, dan jurnal-jurnal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab eksekutor tidak mengikuti aturan pelaksanaan eksekusi cambuk yaitu pertama kurangnya diberikanya pelatihan kepada eksekutor pidana cambuk sehingga ini memberikan dampak yang signifikan pada saat pelaksanaan cambuk. Dan faktor yang kedua adalah faktor hukumnya itu sendiri yang mana sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur konsekuensi bagi eksekutor yang melakukan kesalahan dalam pelaksanaan cambuk. Ini berdampak tidak adanya tanggung jawab hukum bagi eksekutor. Selanjutnya tindakan hukum bagi eksekutor yang melakukan kesalahan dalam eksekusi cambuk, pada dasarnya tidak ada tindakan hukum konkrit kepada eksekutor akan tetapi korban dapat melakukan pelaporan ke Polisi untuk dilakukan proses hukum apabila memang terjadi kesalahan dan kelalaian atau ketidaksengajaan yang dilakukan oleh eksekutor. Apabila terdapat keberatan dalam pelaksanaan eksekusi cambuk juga dapat melakukan tindakan hukum dengan melapor ke Mahkamah Syariyah, maka akan di proses untuk mengisi kekosongan hukum Disarankan kepada eksekuor harus menjunjung tinggi hak-hak terpidana cambuk dengan melakukan eksekusi dengan profesional demi terciptanya keadilan. Dan disarankan kepada lembaga eksekutif dan legeslatif di Aceh untuk dapat merevisi untuk dapat menambah konsekuensi hukum terhadap eksekutor yang melakukan kesalahan dalam melakukan eksekusi cambuk dan mekanisme untuk melakukan tuntutan bagi eksekutor yang melakukan kesalahan, sehingga akan memberikan rasa keadilan bagi terpidana yang menjadi korban. Kemudian eksekutor akan lebih bekerja dengan hati-hati dengan adanya konsekuensi hukum tersebut. Kata Kunci : Pelanggaran,`Eksekusi Cambuk, dan Eksekutor

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PUTUSAN HAKIM TERHADAP EKSEKUSI CAMBUK YANG TIDAK DIJALANKAN BAGI JARIMAH MAISIR (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI) (ANZIR RIZKI, 2017)

PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH TENTANG HUKUMAN CAMBUK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH DAN TAPAKTUAN (nurhikmah, 2014)

PENYIMPANGAN TERHADAP EKSEKUSI PIDANA CAMBUK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH DAN JANTHO) (JUNAIDISYAH SANJA, 2016)

SIKAP MASYARAKAT TERHADAP HUKUMAN CAMBUK SEBAGAI SALAH SATU BENTUK HUKUMAN PELANGGARAN QANUN JINAYAT (MAKBULL RIZKI, 2019)

PEMBELAJARAN SOSIAL DALAM PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK (Wahyuni, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy