//
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIVE ADAT ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SABANG) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Isnatul Rahmi - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK ISNATUL RAHMI, 2018 (Dr.Rizanizarli, S.H., M.H.) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIVE ADAT ACEH (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Sabang) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,55)pp.bibl.tab Pasal 13 Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, menyebutkan terdapat beberapa persengketaan yang dapat diselesaikan secara adat, salah satunya adalah pencurian, Namun kenyataannya, yang terjadi di Kota Sabang belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang mengaturnya seperti didalam Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat dan Qanun Aceh No 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pencurian, untuk menjelaskan penerapan konsep penyelesaian kasus pencurian oleh anak dalam adat Aceh khususnya di wilayah Kota Sabang, serta untuk menjelaskan hambatan dan upaya penyelesaian secara Restorative Justice dalam kaitannya dengan Adat Aceh di Kota Sabang. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor pencurian oleh anak ialah akibat kurangnya keharmonisan di dalam keluarga, ekonomi keluarga, dan juga ikut-ikutan teman dan akhirnya menjerumuskan anak ke dalam kasus pencurian tersebut, penyelesaian kasus dilakukan secara musyawarah melalui peradilan adat tingkat gampong. Dalam penyelesaiannya keuchik dituntut untuk dapat menerapkan hukum yaitu adat istiadat, keuchik memutuskan perkara tersebut dengan primsip kekeluargaan dan menimbang hukuman yang tepat kepada anak berdasarkan nilai adat-istiadat. Hambatan nya adalah Pendekatan yang sulit, peradilan adat yang kurang profesional, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum adat. Sedangkan Upaya nya adalah menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum tetapi tidak melalui jalur mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak. Disarankan kepada Pemerintah Kota Sabang perlu di sosialisasikan Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat dan mensosialisasikan Qanun 10 tahun 2018 tentang Lembaga Adat,agar masyarakat dapat memahami penyelesaian secara adat. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN KEADILAN YANG MEMULIHKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN POLRES LHOKSEUMAWE) (RENDRIANSYAH, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |