//

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERAMPOKAN DENGAN PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI POLRESTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rama Syahfitri - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Rama Syahfitri, 2018 M. Iqbal, S.H., M.H Pencurian dengan kekerasan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Penegakan hukum terhadap tindak pidana perampokan dengan pencabulan diatur dalam Pasal 365 KUHP Jo Pasal 289 KUHP. Seperti kasus yang terjadi di Krueng Barona Jaya, Aceh Besar tersangka bukan hanya merampok namun korban disuruh untuk melakukan oral seks. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana perampokan dengan pencabulan, untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana perampokan dengan pencabulan, dan untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perampokan dengan pencabulan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah yang dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan yang dilakukan untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara kepada responden dan informan. Hasil penelitian diketauhi bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perampokan dengan pencabulan dimulai dari adanya laporan korban. Kemudian dilakukan tahap penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar. Kendala yang dihadapi aparat penegak hukum yaitu sedikit rumit dalam menentukan hukuman pidana karena dalam satu perbuatan terjadi dua tindak pidana sekaligus, kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum, kurangnya pemahaman hukum dimasyarakat. Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian yaitu peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini penyidik, meningkatkan koordinasi yang baik antar stakeholder yaitu antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan bekerjasama dengan masyarakat. Disarankan penegakan hukum khususnya bagi pelaku tindak pidana perampokan dengan pencabulan, diharapkan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta dihukum sesuai dengan apa yang telah dilakukan pelaku. Meningkatkan kualitas aparat penegak hukum yang dapat dilakukan dengan pelatihan-pelatihan berkala. Memberikan pemahaman hukum dengan sosialisasi kepada masyarakat melalui program Bhabinkamtibmas disetiap desa.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (SUKMA FACHRUNISA, 2020)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (MUHAMMAD IQBAL LUBIS, 2019)

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE (T.IKHSAN AZHARI, 2020)

TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH USTAD TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Muhammad Alfian, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy