//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 90/PID.SUS/2016/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Faisal Rizki Rahim - Personal Name

Abstrak/Catatan

i STUDI KASUS TERHDAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 90/PID.SUS/2016/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,46).,pp.,bibl.,app. ABSTRAK Faisal Rizki Rahim, 2018 NURHAFIFAH, S.H., M.HUM Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 90/PID.SUS/2016/PN-JTH Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana menjatuhkan hukuman berlandaskan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 karena dianggap para terdakwa dikategorikan sebagai penyalahguna Narkotika, sedangkan berdasarkan fakta terbukti bahwa para terdakwa termasuk dalam kategori pecandu narkotika bukan penyalahguna narkotika. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan putusan hakim yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan menjelaskan putusan hakim yang tidak memenuhi prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat studi kasus. Data yang digunakan melalui studi kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh bahan sekunder yaitu melalui literatur, buku dan perundang-undangan. Sedangkan bahan primer yaitu putusan hakim Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN-Jth. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN-Jth Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana menjatuhkan hukuman berlandaskan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 karena dianggap para terdakwa dikategorikan sebagai penyalahguna Narkotika, sedangkan berdasarkan fakta terbukti bahwa para terdakwa termasuk dalam kategori pecandu narkotika bukan penyalahguna narkotika. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang terlalu ringan kepada para terdakwa yaitu dengan pidana penjara masing-masing 2 (dua) tahun, sehingga putusan tersebut tidak memenuhi nilai kepastian, kedilan dan kemanfaatan bagi setiap yang berperkara serta masyarakat lainya. Disarankan kepada Hakim dalam mengadili suatu perkara, hendaklah memperhatikan dan menafsirkan isi pasal yang bersangkutan agar dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO TAHUN 2015-2017) (NURFAH NORA EFENDI, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 293/PID.SUS/2018/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA (REZKHY ADAMI, 2020)

PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (YULIA LESTARI, 2016)

KEWENANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN SANKSI DI BAWAH SANKSI MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I (Endy Ronaldi, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy