//

TANGGUNG JAWAB PENERIMA GADAI TERHADAP JAMINAN YANG HILANG DI PT PEGADAIAN (PERSERO) KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang SITI RAHMAYANI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Siti Rahmayani, 2018 T. Haflisyah, S.H., M.Hum PT. Pegadaian (Persero) merupakan sarana pendanaan alternative yang memberikan pinjaman dana atas dasar hukum gadai, yang mensyaratkan adanya penyerahan benda-benda bergerak yang dijadikan sebagai benda jaminan gadai dari nasabah kepada PT. Pegadaian (persero). Gadai ini diatur dalam buku II Titel 20 pasal 1150 KUHPerdata yang berbunyi “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mngambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian barang untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan”, dan diatur didalam aturan dasar pegadaian pada pasal 13 ayat(2). Benda gadai harus berada pada pemegang gadai selama pemberi gadai belum mampu melunasi pinjamannya, dan pihak pegadaian mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjaga barang-barang gadai tersebut. Apabila barang-barang gadai tersebut rusak ataupun hilang, maka pihak pemegang gadai harus memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana Tanggung jawab pihak Pegadaian terhadap barang jaminan yang hilang di PT. Pegadaian (Persero) kota Banda Aceh dan menjelaskan cara Penyelesaian Masalah Pemberian Ganti Kerugian Atas Tuntutan Debitur Terhadap Barang Jaminan Yang Hilang di PT. Pegadaian (persero) Banda Aceh. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat kasus kerusakan atau kehilangan barang jaminan selama proses gadai berlangsung, maka pihak PT. Pegadaian (Persero) bertanggung jawab atas benda jaminan gadai yang rusak atau hilang tersebut. Dalam memberikan ganti rugi, PT. Pegadaian (Persero) harus berdasarkan pada ketentuan yang telah diatur dalam buku Tata Pekerjaan Pegadaian yang mengatur bagaimana cara memberikan ganti rugi apabila barang jaminan tersebut hilang. Disarankan kepada pegadaian agar lebih meningkatkan pengamanan dan pemeliharaan terhadap barang-barang jaminan gadai tersebut selalu dalam keadaan baik sampai pada saat barang-barang jaminan gadai tersebut ditebus oleh nasabah.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN EKSEKUSI BARANG GADAI YANG TELAH JATUH TEMPO DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG BIREUEN (Najmah Munira, 2017)

PROSEDUR PENGELOLAAN KREDIT GADAI PADA PERUM PENGADAIAN CABANG BANDA ACEH (Nimbrot Hendra, 2020)

PARATE EKSEKUSI DALAM PERJANJIAN GADAIRN(SUATU PENELITIAN DI PT PEGADAIAN (PERSERO) SYARIAH CABANG BANDA ACEH) (Nina syafwina, 2015)

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KREDIT OLEH PEGADAIAN SYARIAH TANPA ADANYA OBYEK JAMINAN KHUSUS (SUATU PENELITIAN PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) SYARIAH CABANG KEUTAPANG DAN CABANG BEURAWE) (AHMADI SAID, 2016)

ANALISIS IMPLEMENTASI AKUNTANSI DALAM SISTEM PEMBIAYAAN GADAI SYARIAH PADA PEGADAIAN SYARIAH CABANG KOTA BANDA ACEH (Asrida Gebrina, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy