//
STUDI KASUS PERANAN HAKIM KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN PENAFSIRAN ATAS KETENTUAN YANG DI MOHONKAN PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 46/PUU- XIV/2016 |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | IQBAL RAHMADI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK IQBAL RAHMADI 2018 DR. M. NUR, S.H., M.H. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 yang menolak permohonan uji Konstitusionalitas Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP), yang diajukan oleh Euis Sunarti dan kawan kawan, masalah dalam putusan ini ada di vis a vis yang terjadi di antara para hakim MK. Tentang pembentukan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk memiliki kewenangan sebagai negative legislator dan tidak boleh memasuki wilayah criminal policy. Tujuan penelitian ini Untuk menjelaskan memahami Dasar pertimbangan hakim dan interpretasi hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 dan untuk mengetahui dan menjelaskan kewenangan hakim MK dalam Memutus Perkara yang bersifat positive legislator. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Yuridis Normatif dan yuridis sosiologis apabila dilihat dari tujuannya yakni peneletian kaidah kaidah hukum dan tafsiran hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Serta sebagai tambahan dalam analisis ini ditambah beberapa pendapat informan.dan melihat keadaan lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding) Hasil penilitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak tepat menjatuhkan putusan dalam perkara ini di karenakan dari waktu ke waktu semakin dirasakan bahwa eksistensi kepastian hukum yang ada dalam norma Pasal 284 ayat (1), (2), (3), (4), (5),b Pasal 285 KUHP dan Pasal 292 KUHP jelas bersifat tidak adil, baik secara sosiologis-historis maupun dalam konteks kekinian, sebab filosofi dan paradigma yang menjiwai norma Pasal Tersebut jelas mempersempit dan bahkan bertentangan dengan berbagai nilai agama dan living law masyarakat di Indonesia `Disarankan kepada Ketua MK di dalam melakukan pengujian konstitusionalitas suatu Undang-undang tidak hanya berpikir dengan pertimbangan sempit, yaitu hanya memeriksa apakah undang-undang tersebut bertentangan atau tidak dengan UUD NRI 1945. MK harus mampu melihat dan menjangkau dengan perspektif yang lebih luas.sehingga sesuai dengan keadaan yang hidup di tengah tengah masyarakat | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 51/PUU-XIV/2016 TENTANG PENGUJIAN PASAL 67 AYAT (2) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Maulana Fatahillah, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |