//
EKSEKUSI PUTUSAN BARANG BUKTI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Nurul Maghfirah - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa “Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain”. Namun pada kenyataannya, masih adanya barang bukti kendaraan bermotor roda dua yang belum dikembalikan oleh pihak Kejaksaan kepada korban atau orang yang disebutkan dalam isi putusan setelah perkara diputus. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor-faktor keterlambatan eksekusi terhadap barang bukti pencurian kendaraan bermotor roda dua dan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan untuk mengatasi keterlambatan ekseksui terhadap barang bukti pencurian kendaraan bermotor roda dua. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor keterlambatan eksekusi terhadap barang bukti pencurian kendaraan bermotor roda dua karena ditemukannya hambatan dari pihak Kejaksaan dan pihak korban seperti keterbatasan tempat penyimpanan barang bukti, kurangnya petugas bagian barang bukti, jaksa sulit menghubungi korban, korban sering berpindah alamat, korban tidak melengkapi syarat-syarat administrasi pengambilan barang bukti dan korban malas atau tidak segera mengambil barang bukti. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan ialah jaksa meminta kepada korban untuk mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan setelah korban memberikan keterangan sebagai saksi korban di depan persidangan dan jaksa bersama petugas bagian barang bukti mengantarkan barang bukti ke rumah korban. Disarankan agar RUPBASAN dibentuk di bawah Pengadilan atau Kejaksaan, pihak Kejaksaan perlu melakukan penambahan petugas barang bukti atau membuat struktur baru yang khusus untuk mengatur, menata usahakan serta menyimpan barang bukti dan perlu adanya sosialisasi hukum mengenai eksekusi barang bukti kepada masyarakat. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMETAAN DATA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDA ACEH BERBASIS WEB GIS (KHAIRUNNISA, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |