//

PELAKSANAAN PEMBIAYAAN KOMERSIAL PADA PT. BANK ACEH SYARIAH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang FITRA ELIZA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Fitra Eliza, 2018 Susiana, S.H., M.H Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 1 angka 25 menjelaskan bahwa “pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil”. Dari isi pasal tersebut memperlihatkan bahwa debitur harus mengembalikan dana tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan, namun kenyataannya banyak nasabah pembiayaan komersial tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pembiayaan komersial yang disalurkan oleh PT. Bank Aceh Syariah, menjelaskan langkah-langkah penyelesaian pembiayaan komersial yang dilakukan oleh PT. Bank Aceh Syariah dan menjelaskan kendala-kendala yang dihadapi oleh PT. Bank Aceh Syariah dalam penyelesaian pembiayaan komersial yang bermasalah. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pelaksanaan pembiayaan komersial yang disalurkan terdapat nasabah pembiayaan komersial yang bermasalah. Hal ini terjadi karena 2 faktor, yaitu dari faktor internal dimana bank kurang teliti dalam melakukan analisis, dan dari faktor eksternal yaitu nasabah tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya. Upaya penyelesaian pembiayaan komersial yang bermasalah dilakukan dengan pemanggilan, pemberian surat peringatan, proses restrukturisasi, dan eksekusi jaminan. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian pembiayaan komersial yang bermasalah yaitu meskipun setelah dilakukan upaya restrukturisasi, namun masih terdapat nasabah yang melalaikan kewajibannya untuk melakukan pembayaran modal pembiayaan kepada pihak bank, dan pada saat akan dilakukan eksekusi terhadap objek jaminan, ternyata objek tersebut dalam sengketa dan pengalihan objek jaminan tanpa diketahui oleh pihak bank. Disarankan kepada pihak PT.Bank Aceh Syariah perlu adanya analisis yang mendalam atas itikad baik dan kemampuan debitur dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan. Disarankan kepada pihak bank untuk melakukan pengikatan pada objek jaminan agar memiliki kekuatan eksekutorial.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PEMBIAYAAN KOMERSIAL PADA PT. BANK ACEH SYARIAH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (FITRA ELIZA, 2018)

ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH, MUSYARAKAH DAN MURABAHAH TERHADAP PROFITABILITAS BANK UMUM SYARIAH PERIODE 2012-2018 (RAUZATUL JANNAH, 2020)

PENGARUH PEMBIAYAAN BAGI HASIL, JUAL BELI, SEWA DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA (REYZA DAHFI PRATAMA, 2019)

ANALISIS IMPLEMENTASI AKUNTANSI DALAM SISTEM PEMBIAYAAN GADAI SYARIAH PADA PEGADAIAN SYARIAH CABANG KOTA BANDA ACEH (Asrida Gebrina, 2014)

SISTEM PEMBIAYAAN PRODUK QARDH BERAGUN EMAS RNPADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KCP LAMBARO (Raudhatunnur, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy