//
PELAKSANAAN PEMBIAYAAN KOMERSIAL PADA PT. BANK ACEH SYARIAH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FITRA ELIZA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Fitra Eliza, 2018 Susiana, S.H., M.H Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 1 angka 25 menjelaskan bahwa “pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil”. Dari isi pasal tersebut memperlihatkan bahwa debitur harus mengembalikan dana tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan, namun kenyataannya banyak nasabah pembiayaan komersial tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pembiayaan komersial yang disalurkan oleh PT. Bank Aceh Syariah, menjelaskan langkah-langkah penyelesaian pembiayaan komersial yang dilakukan oleh PT. Bank Aceh Syariah dan menjelaskan kendala-kendala yang dihadapi oleh PT. Bank Aceh Syariah dalam penyelesaian pembiayaan komersial yang bermasalah. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pelaksanaan pembiayaan komersial yang disalurkan terdapat nasabah pembiayaan komersial yang bermasalah. Hal ini terjadi karena 2 faktor, yaitu dari faktor internal dimana bank kurang teliti dalam melakukan analisis, dan dari faktor eksternal yaitu nasabah tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya. Upaya penyelesaian pembiayaan komersial yang bermasalah dilakukan dengan pemanggilan, pemberian surat peringatan, proses restrukturisasi, dan eksekusi jaminan. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian pembiayaan komersial yang bermasalah yaitu meskipun setelah dilakukan upaya restrukturisasi, namun masih terdapat nasabah yang melalaikan kewajibannya untuk melakukan pembayaran modal pembiayaan kepada pihak bank, dan pada saat akan dilakukan eksekusi terhadap objek jaminan, ternyata objek tersebut dalam sengketa dan pengalihan objek jaminan tanpa diketahui oleh pihak bank. Disarankan kepada pihak PT.Bank Aceh Syariah perlu adanya analisis yang mendalam atas itikad baik dan kemampuan debitur dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan. Disarankan kepada pihak bank untuk melakukan pengikatan pada objek jaminan agar memiliki kekuatan eksekutorial. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN PEMBIAYAAN KOMERSIAL PADA PT. BANK ACEH SYARIAH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (FITRA ELIZA, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |